Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Bima Harapan dan Cita-Cita

Oleh : Munir Husen

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran konseptual teoritik adalah wakil rakyat yang dipilih secara konstitusional melalui mekanisme Pemilihan umum. Maka rumusannya anggota DPRD adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat serta dipilih melalui sistim demokrasi pemilihan umum.

Pada hakekatnya DPRD itu bekerja sepenuhnya untuk rakyat. DPRD siap melayani rakyat, siap menerima masukan rakyat, siap dikeritik oleh rakyat dan siap berjuang untuk kepentingan rakyat. Itulah konsekwensi menjadi wakil rakyat, dan buka pintu dialog untuk menghormati  kedatangan rakyat yang sudah memberikan mandatnya pada anggota DPRD.

Sebaliknya jika anggota DPRD tidak siap menerima kedatangan rakyat, sebaiknya mencari profesi lain, tidak pantas menjadi wakil rakyat. Jika rakyat mendatangi wakilnya di DPRD, maka konsekwensi adalah mampu mengakomodir tuntutan rakyat. Salah satu diantaranya adalah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDP).

Hari Selasa tanggal 9 Bulan Agustus 2022, puluhan warga Kelurahan Jatibaru Timur sebagai pengrajin batu bata bersama perangkat kelurahannya mendatangi kantor DPRD Kota Bima untuk melakukan RDP dengan Komisi B.

RDP Komisi B DPRD Kota Bima dengan  pengrajin batu bata Kecamatan Asakota Keluruhan Jatibaru Timur, berjalan lancar dan tertib. Pada saat dialogpun pengrajin batu bata maupun wakil rakyat terjadi komunikasi yang baik, harmonis dan elegan. Itulah isyarat simbiosis mutialisme DPRD dan rakyat.

Komisi B adalah komisi yang membidangi bidang ekonomi melakukan dialog dengan pengrajin batu bata Keluruhan jatibaru Timur untuk mencari win-win solution, agar nasib pengrajin batu bata saat ini terjadi perubahan pada usahanya.

Oleh sebab itu, Kita apresiasi Ketua Komisi B menerima pengrajin batu bata sebagai wakil rakyat merespon dan mendengarkan aspirasi rakyat sebagai wujud dan tanggungjawab kepada rakyat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD Kota Bima.

Agenda RDP DPRD Kota Bima dengan pengrajin batu bata perlu dilakukan inventarisir masalah agar jelas maksud dan tujuannya. RDP tidak saja mendengar atau menyimak dan berpendapat, melainkan adalah bagaimana mengambil konklusi terhadap permasalahan ada.

Jika dilihat usulan pengrajin batu bata agar DPRD membuat Perda inisiatif dewan justru tidak memberi kontribusi sedikitpun untuk pengrajin, apatah lagi untuk memperdayakan masyarakat lebih baik lagi.

Pembuatan Perda itu sebenarnya tidak ada relevansinya serta tidak berimplikasi pada penghasilan pengrajin batu bata. Komisi B perlu jalan-jalan ke daerah lain apakah ada Perda pengrajin batu bata atau tidak sebelum menyatakan setuju terhadap usulan pengrajin batu bata. Semua ini perlu dikaji secara konfrehensip oleh DPRD Kota Bima.

Idealnya yang menjadi harapan adalah bagaimana Pemerintah Daerah dapat merspon dan mengakomudir pengrajin batu bata kedalam kelompok seperti UKM-UKM lainnya yang telah dibantu. Dan disinilah tugas DPRD Kota Bima untuk membicarakan dengan OPD yang memiliki korelasi dengan UKM.

Jika memang apa yang disampaikan oleh pengrajin batu bata belum tersentuh oleh pemerintah daerah melalui UKM maka ini segara dikomunikasikan dengan eksekutif. Disinlah peran serta DPRD  yang harus dilakukan untuk memfasilitasi dengan Pemerintah daerah.

Dengan demikian DPRD dapat berperan ganda disamping memiliki hak pengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang juga dapat memanggil OPD yang menjadi mitra pengrajin Batu bata. Jika ini dilakukan oleh DPRD maka akan ada jalan keluar terhadap persoalan yang membelit pengrajin batu bata.

Atau solusi lain adalah DPRD mengundang badan usaha milik daerah Bima Aneka untuk mendiskusikan terkait dengan UKM pengrajin batu bata, sehingga ada solusi yang bisa melahirkan out come bagi pengrajin batu bata.

DPRD sebagai wakil rakyat harusnya melakukan monitoring dan evaluasi pada pengrajin batu bata itu lebih afdhol, ketimbang monevnya di OPD. Agar bisa memberikan masukan prioritas pada OPD untuk memberikan persaamaan hak pengrajin batu bata dengan UKM lainnya.

Sebelum RDP DPRD dengan pengrajin batu bata, di tanggal 18 Juli 2022, salah seorang anggota DPRD yang mengunjungi dan mendengarkan keluhan para pengrajin batu bata. Anggota yang terhormat Yogi Prima Ramadhan Ketua Komisi A DPRD Kota Bima telah menemui para pengrajin batu bata di Kelurahan Jatibaru Timur dan mendengarkan aspirasi mereka hal perlu diapresaiasi plus.

Memang jawaban tuntutan rakyat itu tidak seperti pembalap motor grend prix (GP) yang melakukan etape-peretape secara singkat langsung dinyatakan pemenang. DPRD memiliki agenda dan mekanisme yang sama dengan pemerintah daerah yaitu untuk mensejahterakan rakyat dengan tugas dan fungsi masing.

Persoalan pengrajin batu bata bukan saja persoalan wakil rakyat tapi persoalan bersama untuk dijawab agar terjadi penyelesaian secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.

Dengan demikian agar RDP DPRD Kota Bima dengan pengrajin batu bata memiliki hasil dan manfaat maka perlu ditindak lanjuti oleh DPRD dan mengundang kembali pengrajin batu bata untuk berdialog dengan OPD yang membidangi UKM, sehingga RDP dapat memberikan manfaat pada rakyat.

Pertanyaannya adalah untuk apa diadakan RDP jika hanya sebatas dialog dengan pengrajin batu bata, jikan tidak ada tindak lanjut untuk menghasilakan sebuah kesepakatan. Seharus pengrajin batu bata tahun beikutnya dapat dimasukan ke dalam kelompok UKM agar dapat dibina menjadi pengrajin batu bata profesional, serta kualitas batu batanya baik.

Jika kualitasnya baik maka konsumen akan mencari batu bata di kelurahan jatibaru Timur. Maka otomatis penghasilan dan perubahan pada profesi ini menjanjikan sama dengan UKM-UKM lainnya. Jadikan RDP ini sebagai harapan, yang ditunggu oleh pengrajin batu bata buka cita-cita.

Apresiasi kepada staf keluruhan jatibaru Timur yang ikut mengantarkan pengrajin batu batu bata di DPRD Kota Bima…!

*Penulis adalah Anggota DPRD dari PKS Periode 2004-2009.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima menyerahkan bantuan mobil sampah sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah di Kota Bima, Kamis (15/2/2024). Dua kendaraan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi potensi luapan banjir di DAS Padolo, Senin 12...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, M.T, mengajak seluruh ASN untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...