Kota Bima, Bimakini.- Saat ini di Kota Bima mulai marak penggunaan sepeda listrik. Rupanya, tidak boleh dikendarai di jalan raya, karena tidak memenuhi standar aturan Lalu Lintas di jalan Raya.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Abdul Rachman Virga Maulidhany mengatakan, saat ini belum dilakukan penindakan terhadap pengendara sepeda listrik. Namun masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari Polda NTB juga sudah menginstruksikan soal sepeda listrik ini dan masih tahap sosialisasi. Penggunaannya hanya bisa di rumah atau dalam kawasan,” ujarnya di Mapolres Bima Kota, Rabu (31/8/2022).
Dalam kawasan yang dimaksud, kata dia, seperti komplek khusus atau lapangan, seperti di Serasuba. Jika sudah ada di jalan, maka dianggapp pelanggaran.
Pelarangan itu, jelasnya, karena sepeda listrik belum memenuhi standar keselamatan di jalan raya. Apalagi yang menggunakannya tidak mengenakan helm. “Karena masih dalam sosialisasi, maka belum dilakukan penindakan,” jelasnya.
Kasat Lantas menyampaikan sudah melakukan sosialisasi, bahkan mendatangi para pemilik sepeda listruk untuk diedukasi. “Jika saatnya nanti sudah ada perintah untuk penindakan, maka akan dilakukan penindakan. Setidaknya masyarakat sudah mulai tahu, bahwa sepeda listrik di jalan itu tidak boleh,” tegasnya.
Berbeda halnya, kata dia, jika motor listrik yang sudah memenuhi standar. Bahkan memiliki nomor rangka dan surat-surat kendaraan.
Sebelumnya, sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan sepeda listrik di jalan. Apalagi banyak anak-anak yang menggunakannya. Mereka belum mengerti aturan berkendara dan nyaris terjadi kecelakaan, karena berhenti di tengah jalan. “Saya hampir menabrak anak-anak pake sepeda listrik malam-malam. Tiba-tiba berhenti di jalan. Malah anaknya ketawa-ketawa,” sesal Nicky. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.