Bima, Bimakini.- Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB, terpaksa mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berupa panah berikut ketapelnya, di jalan lintas Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Keduanya diamankan kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi humas Iptu Adib Widayaka, pada Senin (5/9/2022) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Dua remaja di maksud beber Adib, pria berinisial MR, berusia 15 tahun dan RH, 17 tahun yang merupakan Warga Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.
“Mereka kedapatan anggota membawa dan menguasai senjata tajam berupa panah dan alat pelontar atau busur,” urainya Selasa (6/9/2022) siang.
Keduanya diamankan oleh Kanit Patroli Aipda Ilham bersama Anggota saat melaksanakan Patroli Rutin Blue Light dari Perbatasan Desa Lewintana menuju Desa Bajo.
“Awalnya tim kami melihat ada dua orang anak muda yang sedang duduk di pinggir jalan tepatnya lintas Desa Bajo,” ujarnya.
Petugas yang merasa curiga dengan tingkah laku keduanya sehingga anggota Patroli berhenti dan memeriksa serta menggeledah keduanya dan mendapati anak panah dan ketapel.
Keduanya kemudian digelandang menuju Mapolsek Soromandi berikut barang bukti untuk di proses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.