
Miras yang diamankan Polsek Rasanae Barat di balik pegunungan Rontu.
Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengamankan 1.050 botol miras jenis arak bali. Miras tersebut diamankan di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Bahkan aparat hendak dikelabui, karena miras yang dijumpau di rumah perlaku hanya sedikit. Rupanya sebagian besar disembunyikan di pegunungan.
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Suratno mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman MAR (35) di Kelurahan Rontu diduga menyimpan dan menjual miras. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek mengumpulkan para Kanit dan personel untuk menindaklanjuti informasi itu.
“Kami langsung ke kediaman bersangkutan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan ttiga botol miras jenis arak Bali berikut satu lembar label arak,” ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
Tidak sampai disitu, Kapolsek Rasanae Timur bersama personel menyisir di sekitar TKP kurang lebih sejam, tepatnya di areal pegunungan Kelurahan Rontu yang lokasinya tak jauh dari kediaman MAR. Dari hasil kegiatan penyisiran tersebut, Kapolsek Rasanae Timur bersama personil berhasil menemukan tumpukan miras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam dos sebanyak 15 dos ditutupi dengan terpal warna cokelat.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan Mobil Dinas Patroli Polsek Rasanae Timur menuju ke Mako Polsek Rasanae Timur. Saat ini Miras jenis Arak Bali hasil sitaan tersebut diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur dengan jumlah keseluruhan sejumlah 1.050 botol. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
