Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

DPRD Kota Bima Seharusnya Pertanyakan Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Pada Eksekutif

Oleh : Munir Husen

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman dan potensi yang dimilikinya. Dalam perkembangannya, segala aspek akan ikut tumbuh dan berkembang serta memunculkan permasalahan yang kompleks pula. (Jurnal Hukum dan Pembangunan :2016). Di Kota Bima saat ini, salah satu permasalahan yang menjadi sorotan DPRD Kota Bima adalah lapak liar pedagang kaki lima di lapangan pahlawan Raba.

PKL adalah perorangan yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa dengan menggunakan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum serta tempat lain yang bukan miliknya yang dalam melakukan kegiatan usahanya menggunakan sarana/perlengkapan yang mudah dibongkar.

Persoalan PKL menjadi fenomena gunung ES memerlukan win win solution agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan tertib. Sehingga tercipta kepastian hukum, sebagai wujud dari negara berdasarkan atas hukum.

Memang tidak bisa dipungkiri perkembangan PKL dari hari ke hari semakin pesat sementara ketersediaan sarana sangat terbatas menjadikan posisi PKL menjadi serba dilematis, hanya untuk bertarung hidup demi mencari sesuap nasi. Nasib PKL sangat dilematis seperti buah simalakama serba sulit untuk menentukan pilihan.

Menyimak pemberitaan media online di Kota Bima terkait lapak Liar di lapangan pahlawan Raba Kota Bima, menarik dikaji dari aspek implentasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan  ketertiban Masyarakat. Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 18 juni 2015, dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2015, dan masih berlaku sampai saat ini.

Itulah cikal bakal DPRD Kota Bima melakukan rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Bima terkait dengan lapak liar PKL di lapangan pahlawan raba. Hal ini perlu diapresiasi wakil rakyat masih memiliki niat yang tulus dan girah sebagai representasi rakyat untuk mengawasi Pemerintah Daerah.

DPRD Kota Bima Menyoroti lapak liar PKL di lapangan pahlawan Raba menyalahi Peraturan daerah, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hal ini adalah wajar sebagai wakil rakyat, karena memang ada geep antara das sollen dan das sein, artinya ada ketimpangan antara kondisi yang diharapkan dengan keadaan nyata yang terjadi saat ini dilapangan pahlawan raba.

DPRD memiliki hak pengawasan pada Pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang didalam pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bima Nomor Nomor 1 tahun 2019 terhadap kinerja eksekutif.

Pengawasan DPRD adalah pengawasan pada kinerja eksekutif yang diatur didalam peraturan perundang-undangan sebagai kewajiban fardu, tanpa pengawasan DPRD yang ketat kecendrungan penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi pada pada rezim manapun. Pengawasan DPRD adalah menentukan apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan sesuai yang telah dengan rencana. (Siswanto Sunarno:2005).

Saat ini, lapak liar PKL di lapangan pahlawan raba yang memanfaatkan ruang publik, sangat sembrawut, kumuh dan kotor menjadi sorotan DPRD Kota Bima. Untuk mengatasi problematika atas lapak liar tersebut, tentu saja akan dilakukan penertiban dengan koridor penegakan Perda No. 7 Tahun 2015 oleh pelaksana eksekusi perda dalam hal ini adalah satuan polisi pamong praja Kota Bima.

Satuan Polisi Pamong praja sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan selaku eksekutor Perda wajib menertibkan semua lapak liar PKL di wilayah Kota Bima tanpa pandang bulu, artinya penertiban itu bukan saja di lapangan pahlawan raba, tetapi pada semua tempat di Kota Bima yang menggunakan ruang publik, trotor dan sebagainya. Tidak ada pilih kasih terhadap penegakan Perda, semua sama dihadapan hukum.

Jika merujuk pada permasalahan lapak liar, maka Perda Nomor 7 Tahun 2015 belum dilaksanakan secara maksimal pada tataran implementasinya. Buktinya Lapak liar di lapangan pahlawan raba masih menjadi sorotan wakil rakyat, karena keberadaan lapak liar PKL itu dinilai bertentangan dengan Perda yang menjadi produk bersama eksekutif dan DPRD.

Dengan demikian Penegakan Perda No. 7 Tahun 2015 tampaknya masih lemah, pelanggaran yang dilakukan oleh PKL masih saja terjadi. Sejatinya penegakan perda tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut Ketetiban Umum dan Ketentraman masyarakat secara murni dan konsekwen.

Sebenarnya anggota DPRD Kota Bima idealnya tidak perlu keburu melakukan RDP dengan OPD Satuan Polisi Pamong praja yang bertangunggungjawab pada masalah teknis operasional Perda tersebut. Yang mesti dilakukan oleh DPRD Kota Bima adalah menyoroti implementasi Perda No. 7 Tahun 2015 oleh Satuan Polisi Pamong praja. Apakah Perda tersebut efektif atau tidak pada tingkat pelaksanaannya.

Dan langkah selanjutnya adalah baru memanggil Satuan Polisi Pamong praja sebagai penegak Perda untuk melakukan RDP, dalam rangka untuk mencari solusi terhadap Lapak Liar PKL. Sebab tujuan RDP adalah untuk melakukan pemetaan atas problematika yang terjadi.

Walaupun disisi lain pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong praja juga memiliki pretasi dan reputasi yang baik harus diakui secara obyektif dan perlu diapresiasi. Misalnya bagaimana Satuan polisi Pamong Praja melakukan razia-razia di hotel-hotel, dikafe, dan bagaimana Satuan Polisi Pamong paraja melakukan penangkapan ternak liar dan sebagainya.

Jadi Perda tersebut bukan hanya lapak liar namun semua yang menggangu ketertiban umum termasuk juga penggunaan sepeda listrik pada jalan-jalan umum yang semestinya tidak bisa digunakan untuk sepeda listrik perlu dilakukan penertiban dan lain-lain.

Jadi filosofi rapat dengar pendapat DPRD adalah salah satu manifestasi terhadap fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui terhadap laporan-laporan mengenai masalah di Kota bima. Tentu saja RDP ini tergantung sungguh dari pada agenda permaslaahan yang terjadi…!

Wallahualam Bisyawab

Anggota DPRD Kota Bima dari PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

Periode 2004-2009.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Penerapan konsep “LAWATA” dalam internalisasi nilai-nilai di Polres Bima-Kota (media Bimantika 15 July...