Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah, Dilarutkan ke Dalam Toilet

Pemusnahan barang bukti Narkoba.

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima didampingi stakeholder lainnya, Kamis (1/9/22) pagi, akhirnya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka YG, beberapa waktu yang lalu.

Barang haram ini dikatakan Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko S Ik, dengan berat bersih 90,07 gram, yang mana jika di rupiahkan senilai ratusan juta rupiah lebih.

Pantauan media ini, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan cairan pencuci piring hingga kemudian diblender hingga berbusa layaknya minuman.

“Nah abis diblender ini, silahkan langsung buang ke kloset. Biar tidak ada kecurigaan yang macam-macam,” ujar Kapolres Bima yang disampingi Kabag OPS, pihak BNNK, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sebelum dilarutkan dan diblender pun, tim personel Resnarkoba menguji terlebih dahulu dengan alat Screening Drugs. Yang mana katanya jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, dapat dipastikan Sabu-sabu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Alhamdulillah warnanya ungu ya. Karena kalau ga kita uji lagi, nanti dipikir kita macam-macam lagi sama yang lain. Kita sudah lihat sama-sama hasilnya ya,” tegas Heru kemudian diamini hadirin lainnya di ruangan Resnarkoba Polres Bima.

Lanjut dikatakan Kapolres Bima, pemusnahan barang bukti ini adalah dari tangan tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, tertanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, tertanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, tertanggal 31 Agustus 2022.

“Berat bersih BB sitaan atas tersangka ini adalah 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk keperluan uji Lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Jelas yo,” terangnya dihadapan awak media.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara sisanya tambah Kapolres sebanyak 90,07 gram, untuk dimusnahkan Kamis pagi dengan disaksikan berbagai stakeholder mulai dari Kejari, Pengadilan, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka serta para pejabat teras di Polres Bima. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polres Bima memasang kawat barrier di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/02/24) sekira pukul  16.00 wita. Hal ini sesuai dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bertambah lagi warga Parado yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemiku diamankan polisi. Kali ini seorang warga Desa Parado Rato inisial...