Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah, Dilarutkan ke Dalam Toilet

Pemusnahan barang bukti Narkoba.

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima didampingi stakeholder lainnya, Kamis (1/9/22) pagi, akhirnya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka YG, beberapa waktu yang lalu.

Barang haram ini dikatakan Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko S Ik, dengan berat bersih 90,07 gram, yang mana jika di rupiahkan senilai ratusan juta rupiah lebih.

Pantauan media ini, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan cairan pencuci piring hingga kemudian diblender hingga berbusa layaknya minuman.

“Nah abis diblender ini, silahkan langsung buang ke kloset. Biar tidak ada kecurigaan yang macam-macam,” ujar Kapolres Bima yang disampingi Kabag OPS, pihak BNNK, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sebelum dilarutkan dan diblender pun, tim personel Resnarkoba menguji terlebih dahulu dengan alat Screening Drugs. Yang mana katanya jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, dapat dipastikan Sabu-sabu.

“Alhamdulillah warnanya ungu ya. Karena kalau ga kita uji lagi, nanti dipikir kita macam-macam lagi sama yang lain. Kita sudah lihat sama-sama hasilnya ya,” tegas Heru kemudian diamini hadirin lainnya di ruangan Resnarkoba Polres Bima.

Lanjut dikatakan Kapolres Bima, pemusnahan barang bukti ini adalah dari tangan tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, tertanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, tertanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, tertanggal 31 Agustus 2022.

“Berat bersih BB sitaan atas tersangka ini adalah 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk keperluan uji Lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Jelas yo,” terangnya dihadapan awak media.

Sementara sisanya tambah Kapolres sebanyak 90,07 gram, untuk dimusnahkan Kamis pagi dengan disaksikan berbagai stakeholder mulai dari Kejari, Pengadilan, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka serta para pejabat teras di Polres Bima. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Hanya dalam kurun waktu dua pekan atau empat belas hari saja, Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB, mampu menggulung sedikitnya 13 tersangka pencuri...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kepala Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Hariyanto, SH, S.I.K, ditemani Kasat Narkoba, Iptu Sukardin memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Sedikitnya 403 kendaraan berhasil ditilang Satuan Lalu Lantas Polres Bima, saat menggelar Operasi Patuh Rinjani yang dilaksanakan serentak oleh Polda NTB bersama 10...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus blokade jalan di...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-Bhabinkamtibmas Desa Panda Bima, M Dimyati melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah yang menggunung di sepanjang Pantai Kalaki, bersama warga binaannya pada Senin...