
Pemusnahan barang bukti Narkoba.
Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima didampingi stakeholder lainnya, Kamis (1/9/22) pagi, akhirnya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka YG, beberapa waktu yang lalu.
Barang haram ini dikatakan Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko S Ik, dengan berat bersih 90,07 gram, yang mana jika di rupiahkan senilai ratusan juta rupiah lebih.
Pantauan media ini, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan cairan pencuci piring hingga kemudian diblender hingga berbusa layaknya minuman.
“Nah abis diblender ini, silahkan langsung buang ke kloset. Biar tidak ada kecurigaan yang macam-macam,” ujar Kapolres Bima yang disampingi Kabag OPS, pihak BNNK, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima.
Sebelum dilarutkan dan diblender pun, tim personel Resnarkoba menguji terlebih dahulu dengan alat Screening Drugs. Yang mana katanya jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, dapat dipastikan Sabu-sabu.
“Alhamdulillah warnanya ungu ya. Karena kalau ga kita uji lagi, nanti dipikir kita macam-macam lagi sama yang lain. Kita sudah lihat sama-sama hasilnya ya,” tegas Heru kemudian diamini hadirin lainnya di ruangan Resnarkoba Polres Bima.
Lanjut dikatakan Kapolres Bima, pemusnahan barang bukti ini adalah dari tangan tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, tertanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, tertanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, tertanggal 31 Agustus 2022.
“Berat bersih BB sitaan atas tersangka ini adalah 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk keperluan uji Lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Jelas yo,” terangnya dihadapan awak media.
Sementara sisanya tambah Kapolres sebanyak 90,07 gram, untuk dimusnahkan Kamis pagi dengan disaksikan berbagai stakeholder mulai dari Kejari, Pengadilan, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka serta para pejabat teras di Polres Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
