Kota Bima, Bimakini.- Setelah menangkap dua terduga pelaku Narkoba, Gembel dan FT, Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan pengembangan. Dari keterangan dua terduga sebelumnya mengarah pada pelaku lainnya Gun alias Aby di Kelurahan Tanjung.
Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Tamrin, SSos mengatakan, dari hasil introgasi terhadap FT diperoleh informasi sabu yang dimilikinya dibeli dari Gun di Kelurahan Tanjung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan tim langsung ke rumah Gun.
Dari penggeledahan pelaku, kata Kasat, ditemukan satu lembar plastik klip bening di dalamnya berisi sabu. Barang bukti itu ditemukan tergeletak di atas tanah tepat di dekat kaki berdirinya Gun. Sabu itu setelah ditimbang diketahui Berat Brutto 5,17 gram Berat Netto 4,83 gram.
“Adapun sebelumnya narkotika diduga jenis sabu tersebut dipegang oleh Gun alias Aby dengan posisi dipegang tangan kanannya dan ketika mengetahui petugas datang membuang plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu tersebut,” terangnya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, kata dia, diamankan juga uang Rp 1,6 juta diduga hasil transaksi Narkoba. Aparat juga mengamankan HP, satu buah tabung kaca bening di atas lantai dalam kamar tidur rumah pelaku.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.