
Penggerebekan arena sabung ayam di lingkungan Sarata.
Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Jumat (23/9/2022) membubarkan arena judi sabung ayam. Penggerebekan dilakukan di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, awalnya Piket SPKT Polsek Rasanae Barat menerima laporan masyarakat akan adanya perjudian sabung ayam bertempat di lingkungan sarata RT 17 RW 04 Kelurahan Paruga. Polsek Rasanae barat yang langsung bergerak ke lokasi.
“Dalam penggrebekan tersebut, sesampai di lokasi pemain judi sabung ayam langsung lari berhamburan dan meninggalkan gelanggang,” ungkapnya, Jumat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, satu gelanggang yang dipergunakan untuk perjudian sabung ayam. Gelanggang terbuat dari kardus dimusnahkan di TKP
Diamankan juga satu karpet yang digunakan sebagai alas gelanggang perjudian sabung ayam. Dua ekor ayam aduan.
Penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut sebagai bentuk memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat yang resah adanya perjudian sabung ayam. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
