Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Prolematika Sepeda Listrik Prespketif Ius Constitutum

Oleh  :  Munir Husen

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

 

Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang dewasa dan anak-anak khususnya. Apalagi harga sepeda listrik terjangkau. Bahkan ada sepeda listrik yang bisa disewa. Satu unit disewa perlima belas menit/dua puluh menit sebesar Rp 15.000.00,.

Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik, memiliki dua sumber kekuatan yaitu dengan tenaga manusia untuk mengayun dan tenaga energi listrik sebagai penggerak.

Spesifikasi sepeda listrik belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang sudah menjadi kenyataan bahwa hukum selalu bergerak lamban tidak mampu mengikuti perkembangan, selalu tertinggal. Sehingga menyisakan problematika hukum di masyarakat.

Probelematika inilah yang memerlukan jabawaban agar ada kepastian untuk mewujudkan tujuan hukum. Kepastian hukum adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya, artinya kepastian hukum individu memiliki hak adalah yang telah menadapatkan putusan dari keputusan itu sendiri. (Soedikno Mertokusumo).

Sepeda lisrik adalah salah satu jenis moda transportasi baru di Indonesia belum diatur sehinggga memerlukan payung hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Untuk memenuhi kekosongan hukum didalam moda transportasi sepeda listrik, UUD 1945 sebagai hukum dasar Negara yang telah memberikan ruang dan dan waktu dalam rangka untuk menciptakan produk hukum sepeda listrik.

Kekosongan hukum sepeda listrik merujuk pada hukum dasar pasal II peraturan peralihan UUD 1945. Segala Badan-badan Negara dan peraturan-peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru.

Untuk mengisi kekosongan hukum, Pemerintah melaksanakan Peraturan kebijksanaan sebagai wujud adminstrasi negara dalam bentuk Peraturan (regelingen), misalnya Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020. Peraturan tersebut dibuat tanpa dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian konsekwensi logis terhadap regelingen tersebut akan dilanjutkan dalam pembuatan undang-undang sebagai payung hukum yang lebih tinggi sesuai dengan amanat UU No. 12 tahun 2011.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak motor listrik, yang meliputi sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet. Jadi sepeda listrik mengacu pada Permenhub 45 Tahun 2020.

Walaupun Permenhub tidak masuk dalam tata urutan Perundang-undang, namun kedudukan Peraturan menteri setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2011, baik yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan dibidang urusan tertentu yang ada pada menteri, berkulifikasi sebagai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Peraturan Menteri tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan obyek pengujian pada MA, apabila dianggap bertentangan dengan UU. (hhttps://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan).

Jikapun ada pihak mempersoalkan Permenhub tentang sepeda listrik itu adalah wajar. Sebab memang Permenhub itu pada hakekatnya adalah hanya untuk memenuhi kekosongan tentu sangat tidak sempurna.

Semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang pengaturan sepeda listrik dan sejenisnya. Maka dipersilakan ajukan keberatan hak uji Permenhub pada Mahkamah Agung (MA).

Dan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah yang menjadi amanat Permenhub, pengguna sepeda listrik harus dipenuhi sebagai syarat kelayakan agar sepeda listrik bisa didugunakan.

Di pasal 3 Permenhub No. 45. Thn 2020 menyebutkan, pengguna sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi : Lampu utama, Lalpu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) dibagian belakang, Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, Sistim rem yng berfungsi dengan baik, Klakson atau bel,Kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam.

Sedangkan syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik dipasal 4 adalah : Menggunakan Helm, Berusia minimal 12 tahun, Pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, didampingi oleh orang dewasa,Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, Tidak boleh melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan.

Permenhub inilah yang menjadi indicator utama bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap penguna jalan dengan sepeda listrik dijalan umum, jika ada dugaan melanggar.

Kepolisian adalah bagian dari unsur pelaksana penegakan hukum di lapangan, yang bisa melakukan tindakan hukum preventif dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah SDN.

Dan Polisi ketika menjalankan tugasnya harus berjiwa humanis sesuai dengan paradigma baru kepolisian RI yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa menafikan hukum sebagai panglima.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana ringan adalah domeinnya pengadilan untuk memutuskan tipiring. Karena penegakkan hukum itu memerlukan suatu kepastian bagi masyarakat, agar tercipta keadilan, kedamaian, ketentraman, dan sebagainya.

Mari kita bersama untuk selalu menjaga keselamatan dijalan, dengan memberikan pemahaman pada putra dan putri kita agar penggunaan sepeda listrik itu ada aturannya, maka perenan serta orang tua menjadi penentu didalam segala hal. (*)

 

Anggota DPRD dari PKS 2004-2009

Wallahu Alambisyawab

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Saat ini di Kota Bima mulai marak penggunaan sepeda listrik. Rupanya,  tidak boleh dikendarai di jalan raya, karena tidak memenuhi standar...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...