Kota Bima, Bimakini.- Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan bagi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH. Selain itu, putusan kasasi juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibrahim Khalil kepada wartawan di ruangannya mengaku, telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Rabu (21/9/2022). Nomor petikan putusan yang diterima yakni, Nomor 2751K/Pid.sus/2022 tertanggal 29 Juli 2022.
Dijelaskannya, selain dinyatakan bersalah dalam kasus lingkungan, Wakil Wali Kota Bima juga dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dana kurungan selama 1 bulan.
Ibrahim mengaku, Kejari Bima telah mengirimkan surat panggilan kepada Feri Sofiyan untuk hadir pada Jumat (23/9/2022). Namun lanjutnya, Feri Sofiyan tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. “Ada surat keterangan dokter yang dilampirkan, dinyatakan sakit,” jelasnya.
Rencananya, kata dia, Feri Sofiyan akan dipanggil lagi pekan depan. Untuk diketahui, Feri Sofiyan menjadi pesakitan sejak kasus pengelolaan lingkungan hidup bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Wawali didakwa telah melakukan pengelolaan lingkungan tanpa izin. Lingkungan yang dikelola Wakil Wali Kota Bima ini, berupa sepadan laut dengan mendirikan jetty di Lingkungan Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima.
Diputus bersalah di PN Bima, kemudian Feri Sofiyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dan dikabulkan. Namun jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya putusan MA menyatakan kembali bersalah. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.