Dompu, Bimakini. – Upaya memberikan kemudahan terhadap pelayanan kependudukan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu memiliki terobosan baru sejak Selasa (26/07/2022).
Terobosan tersebut dengan membuat perjanjian kerjasama berupa pemberian izin hak akses dalam pemanfaatan data kependudukan untuk Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, DP3A Dompu, RSUD Dompu, RSU Manggelewa, Puskesmas Dompu Kota, Puskesmas Dompu Barat dan Puskesmas Dompu Timur.
Terkait hal tersebut, Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM. M.M.Kes., menjelaskan bahwa percepatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berupa pemberian hak akses tersebut diatur dalam Permendagri nomor 102 tahun 2019.
Katanya, selama ini ada data pemberian pupuk bersubsidi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) penerima Bansos dan BPNT, Kartu Indonesia Pintar dan berbagai akses layanan lainnya sering terjadi kesalahan administrasi kependudukan, dan banyak penerima manfaat dari bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.
“Adanya layanan akses yang diberikan ini, ketika terjadi kesalahan NIK dan kesalahan administrasi lainnya maka langsung diperbaiki saat itu juga, perbaikannya dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Sekda.
Dia menyampaikan, karena dokumen kependudukan bersifat sangat rahasia dan harus hati-hati ketika mengaksesnya, dibutuhkan tenaga operator yang berkompeten, jujur dan terlatih serta bertanggungjawab untuk mengoperasikannya.
Masing-masing Dinas harus menempatkan operator yang menyukai perkembangan Informasi dan teknologi agar input atau perbaikan data bisa berjalan maksimal dan memberikan dampak positif serta kemudahan dalam pemanfaatan adminduk.
“Penerbitan dokumen berupa KK, Akta Kelahiran, Kartu Indonesia Penduduk bagi anak yang baru dilahirkan harus cepat dan tepat sasaran agar hak-hak yang diberikan kepada mereka bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Dompu, Drs. Abdul Najib., menyebutkan bahwa hak akses adminduk baru dilakukan penandatanganan kerjasama dengan memberikan kepada 9 (sembilan) organisasi perangkat daerah (OPD).
Tujuanya, ketika bermasalah dengan data penerima manfaat atau bantuan pada dinas tertentu bermasalah saat diakses, langsung bisa menghubungi Disdukcapil untuk divalidasi, diperbaiki atau diputihkan.
Kedepan untuk semakin meningkatkan layanan, diberikan akses penuh oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memperbaiki data NIK yang bermasalah sehingga pengguna layanan tidak harus ke kantor Dukcapil, penting harus ada syarat yang dipenuhi.
“Syaratnya jaringan komunikasi data di Dinas terkait harus saling terhubung dan hal tersebut sekarang tengah diperjuangkan oleh Diskominfo lewat Perda SPBE,” katanya. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.