Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Sekda Dompu : Stock Pupuk Bersubsidi Hingga Musim Tanam 2023 Terkucukupi

Sekda Dompu bersama Bupati Kabupaten Dompu.

Dompu, Bimakini. – Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, sekaligus Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) meminta agar para petani tidak perlu khawatir terkait ketersediaan pupuk, karena stock pupuk bersubdi hingga musim tanam Oktober – Maret 2023 tercukupi.

Hal tersebut disampaikan Sekda Dompu, Selasa (27/09/22). Katanya, memasuki musim tanam pertama di Bulan Oktober 2022 hingga Bulan Maret 2023, stock pupuk subsidi jenis urea dalam keadaan yang mencukupi.

Dijelaskanya, stock pupuk urea di daerah tersedia sebanyak 13.859 ton, dan kebutuhan pupuk urea di wilayah e-RDKK dari Oktober – Desember tahun 2022 diperkirakan sebesar 9.542 ton. Sedangkan untuk kebutuhan Januari – Maret 2023 akan mendapat alokasi pupuk subsidi baru di tahun anggaran 2023.

Diakuinya bahwa saat ini Pemda Dompu bersama Produsen Pupuk PT. Pupuk Indonesia sedang mengatur jadwal distribusi ke seluruh wilayah, dimana jadwal tersebut untuk memastikan pupuk sudah ada di pengecer atau di kelompok tani sebelum petani membutuhkannya.

Pelaksanaan distribusi akan dikoordinasikan dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Aparat Penegak Hukum (APH), dan para Camat di masing-masing wilayah Kecamatan. Dengan adanya jadwal tersebut, para petani tidak perlu khawatir untuk tidak mendapatkan alokasi pupuk, juga tidak perlu dilakukan kegiatan penghadangan.

“Kegiatan penghadangan dalam mendapatkan pupuk, selain mengganggu jatah para petani lainnya juga akan mengganggu distribusi dan aktivitas perencanaan musim tanam yang disiapkan Pemerintah dan produsen pupuk,” terangnya.

Gatot Gunawan juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) akan menindak tegas para pengecer yang menjual pupuk di luar ketentuan yang berlaku.

“Pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan dan juga menjual pupuk secara paket (menjual pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi), akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Sekda.

Kembali Sekda Dompu menegaskan, para pengecer pupuk subsidi yang dalam usahanya melanggar ketentuan akan mendapat sanksi.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran atau tidak akan diperpanjangkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di tahun 2023,” tegasnya lagi. ADV

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu didesak agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terhadap 32 orang...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani (AKJ) resmi melantik eks Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu Firman, S.Pd., sebagai Kepala...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 tingkat Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di...

Opini

Oleh Firmansyah, S.Psi., M.MKes Remaja adalah kelompok usia yang sering menarik perhatian banyak pihak untuk mendiskusikannya. Sering bermasalah di banyak aktivitasnya membuat orang tua...

Opini

Oleh Firmansyah, S.Psi., M.MKes Orang tua adalah sosok penting dibalik eksistensi buah hatinya. Berdasarkan teori psikologi tabularasa dengan tokoh utamanya John Locke, memandang anak...