Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tiga Pendaftar Calon Panwascam di Bawaslu Kabupaten Bima Terdaftar dalam SIPOL

Bawaslu Kabupaten Bima saat menerima pendaftaran Panwascam.

BIma, Bimakini.- Tercatat 33 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Rabu (21/9) di Bawaslu Kabupaten Bima. Diawal pendaftaran calon penyelenggara ad hoc ini terdapat temuan pelamar yang teridentifikasi identitasnya dalam Sistem informasi Partai Politik atau Sipol KPU.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengaku, selain melakukan pengecekan syarat administrasi sebagaimana dibunyikan dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan Panwascam, pihaknya juga meminta calon peserta untuk melakukan pengecekan terhadap identitas dirinya dalam Sipol. “Link untuk mengecek identitas dalam sipol kami tempel depan kantor dan calon peserta langsung melakukan pengecekan di hadapan staf kami,” urainya.

Joe, sapaan Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bima ini menjelaskan, hasil pengecekan sementara, terdapat 3 (tiga) orang calon peserta yang terdentifikasi namanya dalam Sipol. Ketiganya, mengaku tidak mengetahui namanya terdapat dalam keanggotaan Partai Politik. “Masing-masing ketiganya berasal Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Soromandi,” jelasnya.

Terhadap berkas calon peserta yang teridentifikasi identitasnya dalam Sipol, terang Joe, Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima belum menerima berkas yang bersangkutan sebelum ada dokumen pendukung lain yang menguatkan pihaknya. “Jika calon peserta anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud tidak menyertai bukti keberatan atas pencatutan namanya oleh Partai Politik, kami anggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Joe

Lanjutnya, keberatan pencatutan nama calon peserta seleksi anggota Panwascam oleh Partai Politik, dapat dilaporkan di Bawaslu atau KPU Kabupaten Bima. Jika telah melapor, calon peserta tersebut akan mendapatkan formulir sebagai bukti telah mengadukan hal tersebut.

“Formulir itulah yang dapat kami jadikan dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan telah dicatut namanya olerh Parpol,” terangnya.

Dia berharap, siapapun yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bima, terlebih dahuku melakukan pengecekan atas identitasnya melalui link yang telah disediakan KPU. “Pengecekan itu cukup sederhana ko’. Hanya memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) saja,” pungkasnya. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...