Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT., menyampaikan pentingnya memiliki kesadaran agar membayar pajak.
Hal itu ditegaskan Wabup Dompu saat menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2022 di Kecamatan Hu’u, kemarin yang diselenggarakan Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu.
H Syahrul Parsan menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian daerah. Semakin besar penerimaan PAD, maka semakin rendah tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Untuk itu, kepada masyarakat terutama pelaku usaha di Kecamatan Hu’u untuk memiliki kesadaran dan taat membayar pajak. Sebab PAD merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasar pada prinsip otonomi.
“Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan membiayai penyelenggaraan otonomi daerah,” tegas Wabup.
Katanya pada saat ini, tingkat kemandirian Kabupaten Dompu masih rendah atau berada pada posisi kisaran antara 10-12%, artinya Kabupaten Dompu terhadap Pemerintah Pusat masih sangat tinggi atau boleh dikatakan belum mandiri, sedangkan suatu daerah dikatakan mandiri apabila penerimaan PAD dapat mencapai minimal 70%.
Dijelaskanya, tahun 2022 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tengah menyusun rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja dan Undang-Undang HKPD sehingga kedepan, penerimaan PAD dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan lebih optimal.
Wilayah Kecamatan Hu’u merupakan salah satu Kecamatan yang banyak memberikan kontribusi pajak daerah khususnya bidang pariwisata yang meliputi perhotelan, restaurant/rumah makan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB).
Kepada seluruh pelaku usaha, H Syahrul Parsan mengajak untuk tetap berkontribusi membayar pajak daerah, diharapkan kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tepat waktu.
“Semoga kedepan, penerimaan Pajak Daerah masing-masing desa di Kabupaten Dompu akan langsung dapat menikmati bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi masing-masing Desa,” hararapnya. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.