Dompu, Bimakini. – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengeluarkan intruksi terkait penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT Usaha Tani Lestari (UTL).
Intrusksi dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, yang dituangkan dengan Nomor: 188/195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT ATI dan PT UTL tertanggal 10 Oktober 2022.
Bupati Kabupaten Dompu, H Kader Jaelani, menyebut bahwa intruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka penertiban lahan eks PT ATI dan PT UTL di Kecamatan Pekat Desa Sori Tatanga dan sekitarnya unjuk mencegah kejadian dan hal-hal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Berdasarkan Intruksi tersebut, Bupati Dompu menegaskan hal-hal diantaranya agar tidak melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan pertanian baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT Asia Tunggal Inti (ATU) dan PT Usaha Tani Lestari (UTL).
Selain itu, tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun tempat tinggal dan/atau lainnya pada areal eks PT ATI dan PT UTL. Tidak menjual belikan lahan eks PT ATI dan PT UTL.
Dalam surat itu, Bupati juga memerintahkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Dompu terutama para Kepala Desa di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Kempo, untuk menegaskan kepada seluruh warganya untuk mematuhi intruksi tersebut.
“Intruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 10 Oktober 2022,” tegas Bupati Dompu. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.