Dompu, Bimakini. – Keberhasilan Pemkab Dompu dalam mengurangi angka kemiskinan cukup membuahkan hasil. Hal tersebut diketahui dari data jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI terus berkurang.
Pada tahun 2021 lalu, jumlah penerima PKH di Kabupaten Dompu sebanyak 16.310 penerima manfaat. Sedangkan tahun 2022 ini, hanya 12.873 penerima manfaat.
Kadis Sosial Kabupaten Dompu, Drs Abdul Haris., menyatakan bahwa setiap bulan, pendamping PKH terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan tersebut. Jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, maka dilakukan evaluasi agar program itu tepat sasaran.
“Setiap bulan, data penerima manfaat PKH terus dilakukan validasi. Dievaluasi apakah masih memenuhi syarat atau sudah memiliki ekonomi yang matang,” terangnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Dompu, Abdul Suhud, S.St, M.M. Katanya, semakin banyak jumlah penerima manfaat PKH yang terus berkurang, menandakan bahwa program tersebut berjalan sukses dalam mensejaterakan masyarakat.
Katanya, kewenangan untuk penggantian atau pengurangan data penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat lewat sistem informasi kesejahteraan sosial berbasis WEB yang digarap Kemensos RI.
Kewenangan itu kemudian didelegasikan atau dilimpahkan kepada masing-masing pendamping. Jika ada PKH yang dirasa sudah tidak memenuhi syarat, Kemensos mengimbau melalui aplikasi sistem informasi agar melakukan proses verifikasi.
Setelah dilakukan proses verifikasi, dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak mendapatkan PKH, maka disetujui oleh operator Kabupaten dari Dinas Sosial.
“Mereka juga tidak bisa menyetujui tanpa ada proses verifikasi. Berdasarkan petunjuk dari pusat yang tertera dalam sistem informasi. Kita hanya akibatnya setelah sebab dari Pusat baru kita laksanakan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskanya, Kemensos RI mengetahui bahwa ada yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH karena Kemensos memiliki pejuang muda yang memotret setiap perkembangan kehidupan dan ekonomi penerima manfaat.
“Setelah semuanya diverifikasi, di input berdasarkan potret kondisi masyarakat atau penerima manfaat. Barulah Kemensos memutuskan ini tidak layak, masih layak dan atau sebagiannya. Dan proses pembaharuan data dilakukan setiap bulan, dengan melihat perkembangan ekonomi masyarakat,” sambungnya. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.