Bima, Bimakini.-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil membekuk orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu,12/10/22.
Kedua pria yang diamankan masing-masing dikatakan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Resnarkoba AKP Wahyudi, berinisial RM L/21 Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo dan MI L/21 Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Keduanya ini diduga menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Sabu-sabu. Mereka diamakan di dua tempat yang berbeda yakni Di Desa Rato Kecamatan Bolo dan di Desa Talabiu,” ungkapnya.
RM lanjutnyanya, diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa sangat resah dengan ular pria 21 tahun tersebut, yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Setempat.
AKP Wahyudi Selaku Kasatresnarkoba yang mendapat informasi tersebut memerintahkan Tim Opsanal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Bima Aiptu Arif Rahman S.sos, untuk melakukan penyidikan dan mengamankan Terduga.
Dari Tangan RM berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa, 36 poket Narkotika jenis Sabu siap edar dan sejumlah barang bukti kuat lainnya.
Dihadapan Petugas RM mengaku kalau barang haram itu didapatkannya dari MI Warga Desa Talabiu hingga tim yang mendengar pengakuan RM kembali bergerak menuju TKP ke dua di Desa Talabiu.
Dengan sigap tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan badan terhadap MI, dan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh beberapa warga sekitar.
Dari tangan MI Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti juga yakni, 6 poket Narkotika jenis Shabu siap edar serta barang bukti lainnya yang menguatkan mereka jika pengedar barang haram tersebut.
“Total barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan dari keduanya sebanyak 42 poket dan keduanya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.