Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, BO, akhirnya ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022). BO terlibat kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas.
Sebelumnya, BO pernah menjalani pemeriksaan dan rencananya akan ditahan. Namun, saat itu masih bisa menghirup udara bebas, karena tidak jadi ditahan. Bahkan saat itu kerabat dan pendukung yang mendatangi Mapolres Bima Kota, berteriak senang karena batal ditahan.
Namun, Jumat BO yang mengelola PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang menerima bantuan APBN senilai Rp1,44 miliar, akhirnya ditahan dan diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra menjelaskan, penahanan BO karena diduga BO membuat data warga belajar fiktif, sehingga mengambil keuntungan dari anggaran APBN. Sejumlah SPj juga diduga dipalsukan, sehingga diduga kuat pengelola PKBM Karoko Mas telah merugikan negara.
“Sehingga diduga telah menyalahkan gunakan anggaran negara,” ujar Rayendra.
Penyidik pun telah menemukan jumlah kerugian negara, setelah dihitung BPKP mencapai Rp 862 juta. Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra ini menjalani pemeriksaan di Polres Bima Kota sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka ditemani istrinya, juga simpatisan dan keluarga.
BO diperiksa selama 2,5 jam sebelum akhirnya ditahan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, dikawal aparat kepolisian.IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.