Bima, Bimakini.-Operasi Zebra Rinjani 2022 yang digelar Satlantas Polres Bima dan stakeholdernya, sedikitnya berhasil menindak sebanyak 134 pengguna jalan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Jumlah ini dihitung selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2022 sejak tangga 3 Oktober lalu,” ujar Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K.
Pelanggaran ini rinci Niko cukup beragam mulai dari mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran hingga teguran berupa imbaua saja.
Dari imbauan itu lanjut Niko dimana petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar taat berlalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraanya.
“Sementara pelanggaran yang ditemukan selama tujuh hari Operasi Zebra Rinjani 2022, yakni penggunaan helm, SIM mati dan STNK mati,” paparnya Rabu (12/10/2022).
Dalam operasi ini Polres Bima menggandeng sejumlah dinas seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bima.
Dalam operasi tersebut tim gabungan juga melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima..
Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Rinjani 2022 juga, akan mengamakan Pengendara SPM yang kedapatan membawa Senjata tajam.
“Di hari ke tiga Operasi Zebra Rinjani 2022, kami juga mengamankan 2 orang yang kedapatan membawa Senjata tajam keduanya nekad menerobos Petugas yang sedang melaksanakan tugas,” ulas Niko.
Ia kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, baik roda dua maupun Roda Empat agar melengkapi surat -surat kendaraan.
“Juga jangan sampai membawa senjata tidak membawa senjata tajam dan berhati hati dalam berkendara mengingat saat ini musim penghujan,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.