Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tim Verfak Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Mulai Terjun Lapangan

Tim Bercak KPU Kota Bima saat dilepas untuk ke lapangan.

Kota Bima, Bimakini.- Tim Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/10/2022) mulai turun. Ditandai dengan dilaksanakannya apel pelepasan Tim Verfak Keanggotaan Parpol, di halaman kantor KPU Kota Bima.

Apel pelepasan Tim Verfak tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima. Diikuti oleh Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Bima yang menjadi Tim Verfak.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam arahannya menegaskan, agar tim Verfak Keanggotaan melaksanakan Verfak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke Empat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Lanjut Mursalin, Tim Verfak Keanggotaan terbagi dalam lima kelompok. Tim tersebut akan melaksanakan Verfak di 5 kecamatan yang ada di Kota Bima.

“Laksanakan Verfak sesuai dengan peraturan dan ketentuan, selalu berkoordinasi dan intens berkomunikasi dengan LO Partai politik dan juga Bawaslu,” tutur Mursalin.
Mursalin juga mengingatkan Tim Verfak untuk selalu menjaga Integritas, menjaga keselamatan dan kesehatan. Kegiatan apel tersebut ditutup dengan doa bersama.

Mursalin menjelaskan, sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 November 2022. Kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan Partai Politik yang telah lolos tahapan Verifikasi Administrasi. Sesuai dengan Pengumuman KPU RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi, terdapat 18 Partai Politik yang lolos Verifikasi Administrasi. Dari 18 Parpol tersebut, 9 Parpol merupakan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang memenuhi ambang batas suara sah secara nasional 4%, sementara 9 Parpol lainnya adalah partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak lolos parlemen dan partai politik baru.

“Partai Politik yang akan dilakukan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan adalah Parpol Non Parlemen dan Partai Politik Baru,” jelas Mursalin.

Lanjut Mursalin, terhadap anggota Parpol yang menjadi sampel Verifikasi Faktual, harus memperlihatkan KTP-e dan KTA pada Tim Verifikator yang turun. “Siapkan KTP-e dan KTA,” tutup Mursalin. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Lembaga Pemerataan Pembangunan (LPP)  Dompu, msnduga  ada kecurangan pemilu. Hasil Rapat Pleno Kecamatan tidak sesuai dengan C hasil dan Salinan C hasil...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...