
Dua terduga pelaku narkoba yang diamankan polisi.
Bima, Bimakini.- Dua orang kawula muda yang merupakan pasangan kekasih, terpaksa diamankan polisi, lantaran diduga kuat menguasai barang haram jenis Sabu-sabu. Pasangan sejoli ini bahkan konon juga menjualnya hingga akhirnya diamankan polisi Senin 28 November 2022 pagi kemarin.
Dua sejoli ini dibeberkan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi, yakni AH, lelaki 24 tahun yang merupakan warga Desa Naru. Sementara sang wanita berinisial MW, 25 tahun warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
‘’Mereka ini keduanya diketahui merupakan pasangan Kekasih. Keduanya kita amankan diduga kuat memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Sabu-sabu. Kita amankan mereka di Desa Naru sekira pukul 08.00 Wita pagi kemarin.
Dibeberkan Wahyudi, kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Saat digerebek keduanya sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas langsung menggeldah badan dan area kamar kosannya,’’ tuturnya.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan 1 buah plastik berisi lima poket Narkoba Jenis Sabu-sabu siap edar serta barang bukti lainnya hingga uang tunai Rp135 ribu.
‘Saat digeledah sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang. Tapi berhasil dihalau aparat dan berakhir damai dengan warga sekitar,’’ tukasnya seraya menambahkan keduanya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
