Dompu, Bimakini. – Salah satu program pelayanan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dompu yaitu Pelayanan Anak Terlantar.
Untuk lebih memudahkan, Dinsos Kabupaten Dompu menyediakan form pendaftaran secara online melalui tautan https://forms.gle/PPVtopcRur24cGvX6.
Sementara persyaratannya, yaitu anak berusia 0 s.d 17 tahun, tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang yang sesuai, mengabaikan dan/atau melepas tanggung jawab terhadap anaknya.
Anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui, anak yang menjadi kekerasan, pelantaran dan eksploitasi, membutuhkan perlindungan khusus.
Mengumpulkan fotokopy akta kelahiran dan kartu keluarga, serta mengumpulkan fotokopy KTP wali/penanggung jawab. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.