Bima, Bimakini.-Unit Reskrim Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jumat (25/11/22).
Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) urai Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, setelah mencuri di dua Kecamatan yakni Bolo dan Donggo, sejak bulan Februari 2022.
“Pelaku ini berinisial RK L/26 Warga Desa Mbawa,” beber Adib kepada wartawan Minggu 27 November 2022 kemarin.
Sebelum meringkus RK lanjut Adib, polisi terlebih dahulu meringkus rekannya beberapa bulan lalu, RK dan Kompolotan nya merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan atau Curas
Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Donggo berhasil mengendus keberadaan RK yang saat itu tengah melintas di jalan lintas Desa Mbawa.
“Nah Kanit Reskrim Polsek Donggo Aiptu Rahmi bersama anggotanya langsung menghadang dan meringkus pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya,” paparnya.
Untungnya saat penangkapan pelaku tidak melawan dan polisi langsung menggiring pelaku menuju Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.