Kota Bima, Bimakini.- Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Jumat (18/11/2022) karena menguasai obat jenis tramadol. Sebanyak 1.200 butir tramadol diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta, SH, bersama tim opsnal. Penangkapan dilakukan di salah satu u expedisi di Kota Bima.
Mereka adalah WIN (32) dan NAB (19). Mereka diamankan sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta, SH mengaku mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman barang berupa 1 kardus obat jenis tramadol. Kemudian Kapolsek melakukan Matbar di lokasi guna mempermudah di dalam penangkapan.
Kapolsek bersama ketiga Anggota Opsnal melakukan penyanggongan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.