Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Kota Bima Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin

KOTA BIMA, Bimakini.- Sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Bima pada hari Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.45 Wita, telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 476/PP.04.1-PU/5272/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada lampiran pengumuman tersebut, terdapat dua rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bima Dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, dari dua rancangan tersebut, rancangan pertama terdiri dari tiga Daerah Pemilihan yaitu untuk Dapil Kota Bima 1: Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi, Kota Bima 2: Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil Kota Bima 3: Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi. Sementara untuk Rancangan kedua terdiri dari 5 Daerah Pemilihan. Yaitu, Dapil Kota Bima 1: Kecamatan Mpunda dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi, Dapil Kota Bima 2: Kecamatan Rasanae Barat dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi, Dapil Kota Bima 3: Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi, Dapil Kota Bima 4: Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil Kota Bima 5: Kecamatan Rasanae Timur dengan alokasi kursi sebanyak 3 kursi.

Lanjutnya, KPU Kota Bima telah mengumumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut melalui Papan Pengumuman di Kantor KPU Kota Bima, Laman Website KPU Kota Bima dan juga pada Media Sosial KPU Kota Bima. “Pengumuman rancangan Dapil dan Alokasi Kursi ini akan berlangsung selama tujuh hari, dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 29 November 2024,” ujar Mursalin.

Terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan, sejak pengumuman dikeluarkan yaitu tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 atau satu hari sebelum masuknya tahapan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Tanggapan masyarakat ditegaskan Mursalin, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kota Bima atau bisa juga melalui sarana teknologi informasi yaitu infopemilu.kpu.go.id, paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya pengumuman.

Untuk tanggapan masyarakat, bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik menyampaikan Masukan dan Tanggapan melalui surat tertulis dengan dilampiri formulir Model Tanggapan.Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat-Dapil. Sementara untuk perorangan, Tanggapan Masyarakat disampaikan dengan menggunakan Formulir Model Tanggapan.Masyarakat-Dapil dengan dilampiri identitas diri berupa KTP-E.

“Formulir tanggapan dan masukan masyarakat, ada pada Lampiran II Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu,” tutup Mursalin. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Lembaga Pemerataan Pembangunan (LPP)  Dompu, msnduga  ada kecurangan pemilu. Hasil Rapat Pleno Kecamatan tidak sesuai dengan C hasil dan Salinan C hasil...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, M Tahir, SAg, MPd, melaporkan dugaan penggelembungan suara di...

Politik

Bima, Bimakini.-  Lima Ketua RT di Desa  Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dipecat karena beda pilihan politik pada Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., memantau proses pengamanan rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)...