Dompu, Bimakini. – Seorang ayah asal Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, inisial IS (43) tega berbuat amoral terhadap anak kandungannya yang masih berumur 16 tahun di saat ibu korban merantau ke Malaysia.
Korban yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali oleh bapaknya sendiri, semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.
Kini, terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri itu berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kapolsek Hu’u, IPDA Sumaharto., Jum’at (25/11/2022) menyebutkan bahwa aksi bejat pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wita kemarin.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian tak senonoh itu berawal dari korban hendak masuk kedalam kamarnya untuk mengambil gelang karet. Saat itu, pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejatnya.
“Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan,” ungkap Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian.
Tak tahan atas kelakuan bejat pelaku, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.
“Baru yang terakhir ini korban curhat, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu kandung korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu’u langsung turun tangan untuk meringkus pelaku. Namun saat itu belum sempat ditangkap karena pelaku berhasil kabur dan melarikan diri.
“Saat itu pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap. Kini pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.
Katanya, kasus tersebut ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu. Terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76D UU 35/2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar rupiah,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.