Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 480 botol miras jenis arak Bali, Rabu 2 November 2022. Penyitaan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama menjelaskan, miras itu diamankan dari AM (26), warga Kelurahan Rontu sekitar pukul 12.30 Wita. Miras jenis arak Bali yang diamankan sebanyak 480 botol yang disegel.
Penangkapan dilakukan setelah pukul 12.00 Wita, aparat mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Rontu terdapat penjual miras jenis Arak Bali. Tim cobra Alfa menemukan barang berupa minuman beralkohol tersebut di dalam rumah.
“Untuk barang Bukti dan pemilik langsung diamakan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.