
Tiga terduga pelaku terlibat Narkoba yang diamankan aparat.
Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sabu. Ketiganya diamankan Rabu 21 Desember 2022 dengan jumlah barang bukti 173,66 gram berat brutto, dan 169,79 berat Netto.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama menjelaskan, lokasi penangkapan pertama di tempat jasa pengiriman Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Lokasi kedua, lingkungan Lewirato RT 001 RW 002 Kelurahan Lewirato dan TKP 3 di RT 010 RW 003 Kampung Sigi Kelurahan Paruga, Kecamatan Dara, Kota Bima.
Terduga di lokasi pertama, MF, 26 tahun, warga lingkungan Lewirato, ID, 35 tahun, terduga di TKP kedua dan FAH, 22 tahun, warga kampung Sigi.
Di lokasi pertama diamankan dua lembar plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 167,84 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 165,71 gram. Selain itu, diamankan enam lembar lembar plastik klip yang di duga berisi Narkotika Jenin ssabu berat brutto 5,82 gram dan berat netto 4,08 gram. “Diamankan juga, klip kosong, HP, sepeda motor dan sepatu,” bebernya, Senin 26 Desember 2022.
Di lokasi kedua diamankan, HP, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, 2 klip Kosong, serta 9 pipet. Diamankan juga uang tunai berjumlah Rp. 57.000
Di lokasi ketiga, diamankan tas, HP, korek gas, 4 lembar plastik kosong, ATM, Buku Tabungan, serta 14 lembar bukti resi pengiriman.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan saat Tim yang dipimpin Katim Puma 1 Aipda Abdul Hafid mendapatkan informasi ada satu paket pengiriman yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dari Jakarta. Informasinya akan diambil langsung oleh kurinya, selanjutnya aparat meluncur ke lokasi tersebut. “Sesampainya di di lokasi Tim pun melakukan pengintaian dan membagi peranan dan langsung menyergap target tersebut yaitu seorang laki-laki dan mengaku bernama FM dengan posisi sudah berada di atas sepeda motor,” ujarnya.
Mengetahui petugas datang, FM sempat melarikan diri ke dalam kantor JNE dan berhasil diamankan. Tim mendapatkan satu paketan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Atas seizin FM Tim membukanya disaksikan Ketua RT setempat dan pegawai JNE. Di dalam paketan tersebut berisi sepasang sepatu dan di dalamnya berisi Narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian Tim melakukan pengembangan ke TKP II dan berhasil mengamankan ID di rumahnya. Saat penggeledahan tidak ada ditemukan narkotika diduga jenis sabu, melainkan ditemukan barang-barang lainnya. Di TKP III berhasil mengamankan FAH dan dilakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan narkotika diduga jenis sabu.
“Mereka sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
