Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Parado Rato Jumat (02/12/22) sore.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial MI L/19 Warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
“Kita amankan karena diduga kuat mencuri SPM Yamaha Mio milik ST L/36 Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima,” ujarnya.
Kejadian berawal lanjut Masdidin, dari korban berangkat dari Desa Ngali hendak untuk menuju Desa Parado Wane untuk bertani bawang.
Sesampainya di tempat tujuan Korban menitipkan dan menyimpan SPM miliknya berwarna merah hitam di bawah kolong rumah panggung AK warga setempat, kemudian korban menuju lahan bawangnya dengan berjalan kaki.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Woha,”ujarnya.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergegas menuju ke TKP dan sesampainya di TKP tepatnya di Desa Parado Rato yang merupakan tempat tinggal Pelaku, petugas langsung menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.