Bima, Bimakini.-Seorang karyawan Alfamart berinisial RS, Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, terpaksa diamankan Tim Puma Polres Bima Kabupaten, lantaran diduga membawa kabur uang di tempat kerjanya senilai puluhan juta rupiah.
Pria 25 tahun yang sehari-hari bekerja di Alfa Mart tepat di depan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima ini, diamankan polisi Senin 26/12/2022 kemarin.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, kejadian berlangsung pada Minggu 25/12/2022 malam menjelang pergantian hari.
“Kejadian ini diduga melibatkan lebih dari satu orang dan kita masih terus dalami kasusnya,” terang Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Dibeberkan Adib terduga pelaku bersama komplotannya masuk ke Alfamart dan langsung menuju kasir untuk meminta kunci brangkas dengan cara paksa kepada rekan kerjanya.
“Awalnya permintaan itu ditolak namun karena dipaksa serta takut akhirnya menyerahkan kunci tersebut,” ujarnya Selasa (27/12/2022).
Setelah dikalkulasi lanjutnya, ternyata uang di bawa lari kabur terduga senilai Rp54 juta lebih hingga manajemen setempat melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya, dan meringkus terduga tanpa perlawanan.
“Dari tangan terduga yang juga masih aktif sebagai karyawan Alfamart ini, Tim kita berhasil menyita uang Rp30 juta lebih serta nota pengeluaran toko dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kini terduga dengan sejumlah barang bukti akhirnya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.