Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hari Antikorupsi, HMI Cabang Bima Ingatkan Kasus Mandeg, Termasuk Fiberglass Diungkit

Ketum HMI Cabang Bima Demisioner, Muaidin

Bima, Bimakini.- Tanggal 9 Desember adalah momentum Hari Anti Korupsi sedunia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengingatkan Kembali sederet Kasus Tindak Pidana Korupsi yang luput dari ingatan dan advokasi Publik. Diantaranya Kasus korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012 dan Korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Bima tahun 2021.

Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Bima, Muaidin menjelaskan, selain itu masih ada sederet kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Bima dan Polres Bima Kota.

Dijelaksi, perjalanan panjang kasus mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bima, Taufik Rusdi dalam kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam akhirnya diputuskan. Taufik dihukum bersalah dan bakal mendekam selama satu tahun lamanya di “hotel prodeo”.

Menariknya, saat sidang vonis tersebut, nama mantan Ketua DPRD Kota Bima Hj Ferra Amelia yang juga terbukti ikut mengatur proyek untuk lima kontraktor lingkar.

Fakta itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, Kamis (17/7) kemarin. Isnurul menyebutkan terdakwa Taufik Rusdi bersalah sesuai dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Anehnya, sejak putusan Hakim pada tanggal 17 Juli 2019 hingga di penghujung tahun 2022 ini Hj. Ferra Amelia belum di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Tipikor Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat 9 Desember 2022.

HMI meminta pengadilan Tipikor di Mataram untuk segera melakukan penyelidikan terhadap nama nama lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk Hj. Ferra Amelia.

“Kemudian kami juga ingin menegaskan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera membuka kepada publik tentang sejauh mana perkembangan dan kemajuan kasus korupsi Bantuan sosial setelah tanggal 21 september 2022 Andi Sirajudin di Tahan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,” tutupnya. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bima, Taufik Rusdi dalam kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam akhirnya diputuskan....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan tersangka Drs H Taufik Rusdi, MAP, nama Kepala Dinas PU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putru, SE, mengaku telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penahan Kepala BPBD Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi,  ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lima unit sampan fiberglass oleh  Kepolisian Daerah (Polda)...

Dari Redaksi

KASUS pengadaan sampan fiberglass di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bima kini memasuki tahapan sensitif.  Mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kabid Bina Marga DPU...