
Tiga pelaku Narkoba yang diamankan aparat, satu wanita, dua pria.
Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima kembali mengamankan sedikitnya tiga orang terduga pemilik barang haram jenis Sabu-sabu, di Desa Samili Kecmatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang disampaikan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, mereka diamankan pada Minggu 18/12/22 pagi.
“Ketiga orang yang diamankan itu salah satunya wanita berinisial SAM, berusia 22 tahun warga Desa Nisa,” ujarnya.
Sisanya lanjutnya, pria berinisal
IM L/40 dan HY L/45 warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 Poket Narkoba jenis Shabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Ada juga satu unit alat penghisap Sabu alias Bong, 3 buah sedotan, 3 buah sumbu pengantar api dan plastik C- tik,” urainya.
Dari ketiga orang yang diamankan itu paparnya, satu orang berinisial IM diduga kuat atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu sesuai dengan pengakuannya di depan Petugas.
“Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik SatResnarkoba,” katanya.
Apabila keduanya tidak terbukti jelasnya, polisi akan memulangkan dan sampai saat ini mereka Masih diamankan di Mapolres Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
