Bima, Bimakini.-Kepolisian Sektor Madapangga Polres Bima, berhasil mengamankan terduga pemilik Senpi rakitan laras pendek, di aula Kantor Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Jumat (02/12/2022).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kapolsek Madapangga Ipda Kader menyampaikan, terduga berinisial AH L/34 Warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Terduga terpaksa kita amankan karena memiliki dan menguasai satu pucuk Senpi Rakitan laras pendek dan satu butir peluru tajam aktif,” urai Kader.
Awalnya ulas Kapolsek, pria 34 tahun itu diamankan berawal saat ia masuk ke kantor Desa setempat, yang saat ada rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola untuk Desa Setempat.
Saat rapat berlangsung AH Mengobrol dengan salah satu Aparatur Desa, seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat.
“Nah karena tidak terima ditegur, oknum ini dengan nada dan penuh emosi menunjuk salah satu anggota rapat sambil menunjuk-nunjuk,” paparnya.
Tidak sampai disitu lanjutnya, Pelaku yang berlagak seperti Koboi itu langsung menodongkan sepucuk Senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu.
Kaur/ staf Desa dan Anggota Polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat pun, langsung merampas sepucuk Senpi rakitan itu dari tangan pelaku.
AH dan barang bukti Satu Pucuk Senpi Rakitan Laras pendek dan satu butir peluru tajam itupun pungkasnya, langsung diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.