
Miras yang diamankan bersama pelaku.
Bima, Bimakini.-Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus memberantas biang kerok pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Akhir pekan kemarin, mereka mengagalkan penyelundupan ratusan botol miras dari Lombok.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi yang mengatakan, Miras tersebut sebanyak 180 botol jenis anggur merah sap orang tua yang tidak dilengkapi dokumen atau izin.
‘’Rencananya mau diselundupkan dari pulau Lombok untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten dan Kota Bima,’’ papar Wahyudin kepada wartawan Senin (19/12/2022).
Ratusan botol Miras itu lanjutnya, diangkut menggunakan mobil truk yang kendarai oleh MA dan RG yang keduanya merupakan warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Kami berjanji akan terus memberantas peredaran Miras dan sejenisnya menjelang Natal dan tahun baru ini, sehingga masyarakat yang menjalani Natal dan malam pergantian tahun tidak merasa resah,” tegasnya.
Awalnya, informasi adanya Miras illegal ini, dari laporan masyarakat jika ada mobil truk dari Mataram menuju Kabupaten Bima yang memuat Miras. Hingga tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ratusan botol miras itu.
‘’Tim mencegat tepatnya di jalan lintas Desa Madawau Kecamatan Madapangga dan petugas langsung menyelidiki terkait truk melintas tersebut,’’ katanya.
Hasil penggeledahan detemukan ratusan botol miras yang di kemas dalam kardus dan di simpan dibawah tumpukan barang lain dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Kini sopir dan kernet mobil truck bersama sejumlah barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
