Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima pada Pemilu 2024.
Kegiatan uji publik digelar siang hari di Hotel Mutmainah Kota Bima, Kamis, 15 Desember 2022.
Sejumlah partai politik (Parpol) menyatakan setuju dengan rancanangan lima Dapil atau per kecamatan. PKB menjadi salah satu Parpol yang sebelumnya menyampaikan usulan terkait rencana pemekaran itu. Sebelumnya pada Pemilu 2019 Kota Bima tiga Dapil, yakni Rasanae Barat – Mpunda, Raba – Rasanae Timur dan Asakota.
Diantara Parpol yang menyetujui lima dapil yakni Golkar, PKB, PPP, juga Ormas yang hadir, seperti Pengurus Dearah Muhammadiyah Kota Bima, Fatayat NU, NA Muhammadiyah. Namun ada juga Parpol yang menyatakan tetap pada tiga Dapil, seperti Demokrat, PAN, sedangkan PDIP mengusulkan opsi berbeda, yakni empat. Dimana Raba dan Rasanae Timur tetap satu Dapil dengan 10 kursi.
KPU juga menghadirkan Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, H ILyas Sarbini, MH sebagai pembicara. Mantan Anggota KPU NTB tersebut menjelaskan tujuh prinsip yang harus dipenuhi untuk pemekaran dapil. Masing-masing harus memiliki dasar atau argumentasi.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, mengatakan, sebelumnya KPU Kota Bima telah melaksanakan rapat pleno terkait materi uji publik. Terdapat 2 rancangan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
Rancangan pertama, sebut Mursalin, yaitu tiga Dapil yang meliputi Dapil 1 Kecamatan Rasanae Timur dan Raba, Dapil 2 Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Dapil 3 Kecamatan Asakota. “Dengan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima sebanyak 25 kursi,” sebutnya
Kemudian, rancangan kedua yang disusun KPU Kota Bima sebanyak 5 Dapil. Meliputi, Dapil 1 Kecamatan Mpunda, Dapil 2 Kecamatan Mpunda, Dapil 3 Kecamatan Asakota, Dapil 4 Kecamatan Raba dan Dapil 5 Kecamatan Rasanae Timur.
“Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima juga sama, yakni 25 kursi,” katanya.
Mursalin menjelaskan, maksud dan tujuan uji publik dilakukan untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota dewan. Selanjutnya KPU Kota Bima akan menyampaikan saran dan masukan tersebut kepada KPU Provinsi yang kemudian dilanjutkan ke KPU RI. “Hasil dari uji publik yang meliputi saran dan pendapat dari masyarakat, akan kami masukan ke dalam berita acara,” imbuhnya.
Hasil uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dewan, akan menjadi pertimbangan KPU RI untuk menentukan Dapil di Kota Bima. “Apakah rancangan 1 atau rancangan 2 yang ditetapkan nantinya,” tandas Mursalim.
Ia menambahkan, Parpol peserta Pemilu di Kota Bima pada Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 17 Parpol. Penetapan ini setelah KPU Kota Bima melakukan verifikasi syarat secara keseluruhan.
Kegiatan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima diikuti sejumlah pengurus Parpol peserta Pemilu 2024, akademisi, elemen pemerintah dan masyarakat. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
