Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA II Polres Bima Kota yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, SH menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan dengan barang bukti hasil curian.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, terduga pelaku diamankan Senin 19 Desember 2022, di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Korban adalah warga Desa Pinang Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Pristowo Ginting.
Semenatra terduga pelaku yang diamankan MNF alias Noris (28), warga Dusun Anggrek Desa Tente. Sementara penadah hasil curian adalah DA (30), warga Desa Supenuh, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Juga SUP (32), warga Dusun Kenanga Desa Tente.
Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti dua unit HP dan satu unit Laptop Merk Accer Ukuran 12 Inch Warna Silver. “Awalnya pelaku masuk ke dalam Ruko Marina Mart milik korban dengan cara melewati ventilasi kemudian mengambil 3 unit handphone,1 Unit Laptop Merk Accer Ukuran 12inch Warna Silver, uang tunai 600 ribu dan satu sarung tenun Bima warna kuning,” ujarnya, Selasa 20 Desember 2022.
Atas Kejadian tersebut, kata Jufrin, korban melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Pelaku memanjat tembok menggunakan tangga kemudian masuk ruko melalui ventilasi.
Berdasarkan laporan korban, Tim PUMA II melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang Bukti hasil pencurian yakni di Desa Tente.
“Adanya informasi tersebut TIM PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku MNF alias Noris beserta barang bukti yang dikuasainya berupa satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna Hijau. Selanjutnya TIM melakukan introgasi,dari pangakuanya bahwa benar handphone tersebut diambilnya di pertokoan Marina Mart bersama satu orang rekannya F yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Pengakuan Noris Laptop digadai senilai Rp 1.500.000 kepada DA yang kemudian diamankan. Barang Bukti satu unit Handphone dikuasai SU. “Para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.