Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tim PUMA II Polres Bima Kota Amankan Pelaku Curat

Terduga pelaku pencurian, Noris yang diamankan dengan barang bukti.

Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA II Polres Bima Kota  yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, SH menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan dengan barang bukti hasil curian.

Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, terduga pelaku diamankan Senin 19 Desember 2022, di Desa Tente,  Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Korban adalah warga Desa Pinang Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Pristowo Ginting.

Semenatra terduga pelaku yang diamankan MNF alias Noris (28), warga Dusun Anggrek Desa Tente. Sementara penadah hasil curian adalah DA  (30), warga  Desa Supenuh, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Juga SUP (32), warga Dusun Kenanga Desa Tente.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti  dua unit HP dan satu unit Laptop Merk Accer Ukuran 12 Inch Warna Silver. “Awalnya pelaku masuk ke dalam Ruko  Marina Mart milik korban dengan cara melewati ventilasi kemudian mengambil 3 unit handphone,1 Unit Laptop Merk Accer Ukuran 12inch Warna Silver, uang tunai 600 ribu  dan satu sarung tenun Bima warna kuning,” ujarnya, Selasa 20 Desember 2022.

Atas Kejadian tersebut, kata Jufrin,  korban melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Pelaku memanjat tembok menggunakan tangga kemudian masuk ruko melalui ventilasi.

Berdasarkan laporan korban, Tim PUMA II melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang Bukti hasil pencurian yakni di Desa Tente.

“Adanya informasi tersebut TIM PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya dilokasi TIM langsung  mengamankan pelaku MNF alias Noris  beserta barang bukti yang dikuasainya berupa satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna Hijau. Selanjutnya TIM melakukan introgasi,dari pangakuanya bahwa benar  handphone tersebut diambilnya di pertokoan Marina Mart bersama satu orang rekannya F yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Pengakuan Noris Laptop  digadai senilai Rp 1.500.000 kepada DA yang kemudian diamankan. Barang Bukti satu unit Handphone dikuasai SU. “Para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujarnya. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang pria berinisial IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketangkap basah hendak mencuri Bahan Bakar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan satu terduga pelaku pencurian handphone beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Kawanan pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di gudang meubel di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diringkus Personil Unit Reskrim Polsek...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PUMA II Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...