Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bupati Dompu Batasi Anak Keluyuran di Malam Hari

Bupati Kabupaten Dompu, H Kader Jaelani.

Dompu, Bimakini. – Upaya mengantisipasi kenakalan remaja dan bahaya lain akibat keluyuran di malam hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berlakukan jam malam.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dompu, H Kader Jaelani dalam Surat Edaran Nomor : 300/09/DPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. Dalam surat itu, Bupati Dompu menyatakan bahwa pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA.

Surat Edaran Bupati Kabupaten Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Katanya, pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan aktifitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul, dan kelakukon aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke tindak kriminalitas.

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait,” tegas Bupati dalam surat itu.

Bupati menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan, diantaranya anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi. Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Selain itu, anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali. Kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak agar membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak, menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

“Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala,” terangnya. ADV

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sejumlah ibu-ibu dan mahasiswa di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Aliansi Tani Menggugat menggelar aksi blokade jalan negara di...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu didesak agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terhadap 32 orang...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani (AKJ) resmi melantik eks Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu Firman, S.Pd., sebagai Kepala...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 tingkat Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di...

Opini

Oleh Firmansyah, S.Psi., M.MKes Remaja adalah kelompok usia yang sering menarik perhatian banyak pihak untuk mendiskusikannya. Sering bermasalah di banyak aktivitasnya membuat orang tua...