Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bupati Dompu Batasi Anak Keluyuran di Malam Hari

Bupati Kabupaten Dompu, H Kader Jaelani.

Dompu, Bimakini. – Upaya mengantisipasi kenakalan remaja dan bahaya lain akibat keluyuran di malam hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berlakukan jam malam.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dompu, H Kader Jaelani dalam Surat Edaran Nomor : 300/09/DPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. Dalam surat itu, Bupati Dompu menyatakan bahwa pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA.

Surat Edaran Bupati Kabupaten Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Katanya, pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan aktifitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul, dan kelakukon aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke tindak kriminalitas.

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait,” tegas Bupati dalam surat itu.

Bupati menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan, diantaranya anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi. Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali. Kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak agar membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak, menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

“Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala,” terangnya. ADV

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Bupati Kabupaten Dompu resmi menutup pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke – XXVII tingkat Kabupaten Dompu tahun 2023 yang dilaksanakan dari...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Untuk kelancaran pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke – XXVII tingkat Kabupaten Dompu yang diagendakan dari tanggal 11 sampai dengan 15...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Upaya mengantisipasi kenaikan harga sembako jelang bulan suci ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu melakukan...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dompu membuka kegiatan Bazar Murah yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu dengan menyediakan aneka sembako seperti...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu untuk memelihara serta menumbuhkan rasa kecintaan dalam membaca, mempelajari, memahami...