
Terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Bima, Bimakini.- Seorang pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bina sejak dua bulan lalu, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima, pada Selasa, 10/01/23.
DPO berinisial WY tersebut dikatakan Kapolres Bima AKBP Hariyanto SIK., diringkus di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, sekitar pukul 10.30 Wita.
Kejadian penganiayaan itu lanjutnya, terjadi dua bulan lalu tepatnya Sabtu 05 November tahun 2022, di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“DPO pelaku penganiayaan ini berinisial WY alias Y usia 31 tahun karena menganiaya pria berinisial AM,” paparnya.
Kasus itu bebernya kemudian dilaporkan ke Polsek Woha dan ditetapkan menjadi DPO terhitung tanggal 15 Desember 2022.
Awalnya beber Kapolres, korban tengah duduk dan tetiba korban dipanggil oleh pelaku namun tidak diindahkan korban.
“Karena tersinggung akhirnya pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya korban berkali – kali hingga kemudian kabur ke rumahnya,”” tukasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah, sakit pada bagian kepala, luka bengkak pada bibir dan luka memar pada kaki.
Kini pelaku sudah digiring ke Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
