
Judi sabung ayam yang dibubarkan Polsek Rasanae Timur.
Kota Bima, Bimakini.- Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Jajaran Polsek Rasanae Timur membubarkan judi sabung ayam, Rabu 4 Januari 2023 di Kelurahan Rontu.
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Suratno mengatakan, setelah menerima informasi adanya kegiatan judi sabung ayam, personel langsung menuju lokasi. Tiba di TKP, para pelaku langsung melarikan diri, karena aktivitas sabung ayam dilakukan ditempat terbuka.
“Karena teruka dan banyak akses untuk melarikan diri, sehingga para penjudi sabung ayam dengan leluasa melarikan diri dengan membawa lari barang bukti berupa ayam aduan,” ujarnya, Kamis 5 Januari 2023.
Namun, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan satu ayam aduan. Anggota Polsek Rasanae Timur juga mendatangi warga sekitar lokasi untuk memberi imbauan agar tidak membiarkan para pelaku untuk melakukan kegiatan judi, karena dapat mendorong berbagai bentuk tindak pidana lainnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
