
Aparat saat membubarkan judi sabung ayam.
Kota Bima, Bimakini.- Aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dibubarkan Tim PUMA 1 Polres Bima Kota, Sabtu 14 Januari 2023. Diamankan dua gelanggang dan dua ekor ayam, sedangkan para pelaku kabur.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, barang bukti gelanggang langsung dibakar ditempat. Demikian juga dengan ayam aduan langsung disembelih.
Penggerebekan dilakukan, kata Jufrin, setelah masyarakat mengadu dan resah dengan aktivitas mereka. Setiba di lokasi aparat langsung membubarkan arena judi sabung ayam tersebut.
Aparat memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak mengulangi dan tidak melakukan perjudian sabung ayam karena sangat meresahkan masyarakat. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
