
Terduga pemilik Narkoba jenis sabu diamankan dengan barang bukti.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang warga yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 15 Januari 2023. Terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos, mengatamankan, Mur, 27 tahun, diamankan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Bersama pelaku diamankan 8 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 2 bungkus klip kosong , 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP, 1 KTP, uang sejumlah Rp. 200.000. “Total berat barang bukti, berat brutonya 1,08 gram dan berat netto 0,20 gram,” ujarnya, Senin 16 Januari 2023.
Dijelaskanya, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 003 RW 001 Kelurahan Rabadompu Barat ada transaksi Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Cobra gabungan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
Tim pun melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga Mur yang ada dilokasi. Selanjutnya dilakukan penggledahan badan dan rumah milik nenek yang bersebelahan dengan Mur. Karena penggeledahan badan kosong, selanjutnya dalam rumah neneknya dan ditemukan barang bukti tersebut.
Mur dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
