Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku menggunakan akun facebook anonim.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, pelaku diamankan Rabu 18 Januari 2023 Sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku berinisial MIF, 23 tahun, dan diamankan bersama barang bukti. MIF sendiri, kata Jufrin, memiliki akun facebook Raden Saka.
Sebelumnya, aparat menerima laporan aduan dari orang tua korban. Bahwa anaknya mendapat ancaman oleh akun facebook Raden Saka. Pelaku mengancam menyebarkan konten pornografi. “Pelaku juga memiliki akin anonim lainnya Indra Tam,” ujarnya, Jumat.
Tim PUMA II berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota guna penyelidikan dan mengungkap pemilik atau penyebar konten pornografi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim mendapat informasi A1 yang diduga merupakan pemilik dua akun tersebut. Tim pun mengamankan MIF di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat dalam melakukan tindak pidana ITE.
“Tim memberikan pemahaman kepada kedua orang tua terduga pelaku dan pihak keluarga secara kooperatif menyerahkan MIF untuk proses lebih lanjut. Dalam introgasi awal terduga pelaku mengakui segala perbuatannya,” ungkapnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.