Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelaku Penyebar Konten Pornografi Diciduk Aparat

Pelaku penyebar konten pornografi yang diamankan aparat.

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan  konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku menggunakan akun facebook  anonim.

Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, pelaku diamankan Rabu 18 Januari 2023 Sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku berinisial MIF, 23 tahun, dan diamankan bersama barang bukti. MIF sendiri, kata Jufrin, memiliki akun facebook Raden Saka.

Sebelumnya, aparat menerima laporan aduan dari  orang tua korban. Bahwa anaknya mendapat ancaman oleh akun facebook Raden Saka. Pelaku  mengancam menyebarkan konten pornografi. “Pelaku juga memiliki akin anonim lainnya Indra Tam,” ujarnya, Jumat.

Tim PUMA II berkoordinasi dengan Unit  Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota guna penyelidikan dan mengungkap pemilik atau penyebar konten pornografi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim mendapat informasi A1 yang diduga merupakan pemilik dua akun tersebut. Tim pun mengamankan MIF di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat dalam melakukan tindak pidana ITE.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tim memberikan pemahaman kepada kedua orang tua terduga pelaku dan pihak keluarga secara kooperatif menyerahkan MIF untuk proses lebih lanjut. Dalam introgasi awal terduga pelaku mengakui segala perbuatannya,” ungkapnya. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modusnya mengancam menyebarkan video porno korban,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Polemik pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN terkait dengan kebencian kepada Muhammadiyah. Pernyataan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pemilik akun medis sosial Facebook dilaporkan ke  Polres Bima Kabupaten, karena diduga menghinda warga Sila. Akun atas nama PUTRA ANK BUNGSU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Media Sosial (Medsos) seperti Facebook mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda dilakukan akun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Soal asmara, putus cinta adalah hal yang lumrah. Namun, kalimat itu tidak berlaku bagi WY (19) asal Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten...