
Bawaslu Kota Bima dan Dompu saat melakukan pengawasan pada kegiatan silaturrahmi Anies Rasyid Baswedan di lapangan Serasuba.
Kota Bima, Bimakini.- Bawaslu Kota Bima, melakukan pencegahan pelanggaran pada kegiatan silaturrahmi Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan di lapangan Serasuba, Selasa 31 Januari 2023. Pemandu acara yang berstatus pegawai honor Pemkot Bima ditegur untuk tidak melanjutkan kegiatannya.
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE, SH, mengungkapkan, saat itu mengenal suara yang memandu acara di panggung utama. Saat itu langsung naik ke panggung dan menghampiri bersangkutan.
Asrul menyampaikan, bahwa yang bersangkutan tidak dibolehkan menjadi pemandu acara yang difasilitasi partai politik. “Sempat berdalih, kalau tergabung dalam asosiasi MC, namun kami tegaskan, jika yang bersangkutan tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai pegawai Pemkot Bima, meskipun bukan ASN,” ungkapnya.
Namun, kata Asrul, akhirnya yang bersangkutan tidak melanjutkan kegiatannya memandu acara tersebut. Padahal sebelumnya Partai NasDem sudah diingatkan tidak melibatkan aparatur daerah. “Kami sifatnya melakukan tindakan pencegahan di lapangan. Sebelum lebih jauh melakukan pelanggaran yang dapat kami proses,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
