
Terumbu karang yang diisi dalam box.
Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA II Polres Bima Kota mengamankan terumbu karang tanpa ijin yang akan dibawa keluar pulau. Terumbu karang diamankan Kamis 19 Januari 2023 di jalan Lintas Bima – Sape, Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, aparat mengamankan 19 buah box yang berisi Terumbu Karang dan 1 Unit Kendaraan Mitsubishi. Kendaraan dibawa NS, 28 Tahun, warga Desa Panerusan, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dan TN, 25 tahun, warga Kabupaten Banjarnegara.
Dijelaskannya, Tim PUMA II mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis Mitsubishi Truk dengan Nopol. B 9723 TJ diduga memuat Terumbu Karang dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan tidak memiliki surat ijin yang sah.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Tim melihat kendaraan yang menjadi target melintas di jalan Lintas Bima-Sape Kelurahan Oimbo. Aparat melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
“Polisi mengarahkan sopir agar menuju Polres Bima Kota untuk dilakukan pembongkaran terhadap muatan yang dibawanya,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan Tim menemukan 19 box yang berisi Terumbu Karang. Mereka mencoba mengelabui dengan memuat ikan.
“Pada saat dilakukan introgasi terhadap sopir truk dan sopir hanya tau isi box tersebut berisi ikan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh karantina dan muatan ikan tersebut akan dibawa ke wilayah Bali dan Jawa,” terangnya.
Selanjutnya Tim mengamankan sopir beserta Barang Bukti. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
