Bima, Bimakini.- Dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan pada Rapat Paripurna ke – 2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, Jumat (20/1/2023) malam. Dua raperda itu adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Bima Tahun 2022 – 2037 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj. ST. Nurhayati SE, MM dihadiri para Asisten, Kepala OPD dan kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah. Bupati Bima juga menyampaikan Pendapat Akhir terhadap dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda yang definitif.
Bupati Bima dalam penyampaian pendapat akhir pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, Sesuai amanat Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pembentukan Produk hukum daerah, terhadap kedua Ranperda yang baru saja disetujui oleh DPRD Kabupaten Bima merupakan Ranperda yang sifatnya evaluatif.
Dengan demikian, pemerintah Provinsi NTB sebagai pemerintah atasan akan melakukan fasilitasi terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama ini sesuai dengan kewenangan sebelum ditetapkan dan diundangkan. Jelas Bupati.
Sebelumnya, Juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bima Maaruf Yasin, S.Adm dalam laporannya berharap agar nantinya dengan kehadiran RIPPARDA maka dukungan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata akan semakin meningkat sehingga pariwisata di Kabupaten Bima akan semakin berkembang. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.