Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Tidak Ada Kewenangan Camat Terhadap Penyegelan Cafe Fulcao

Oleh : Munir Husen

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

 

Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan penyegelan terhadap cafe Fulcao. Aktivitas cafe Fulcao sementara berhenti, sambil menunggu keputusan Pemerintah Kota Bima kapan cafe tersebut bisa beroprasi kembali. Penyegelan cafe Fulcao dilakukan atas atas kesalahan dan kelalaian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyegelan dilakukan agar masyarakat bisa tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Dan langkah antisipasi awal oleh Bakesbangpol Kota Bima sangat tepat.

Dengan demikian warga Kota Bima tidak ada alasan untuk melakukan tindakan eigenrichting tanpa alas hukum yang sah, sebab pasal 1 ayat (3) UUD 1945 NKRI adalah negara berdasarkan hukum. Semua tindakan warga negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Apalagi pemilik Cafe Fulcao sudah mengakui kesalahan dan kelalainnya atas lomba busana tersebut.

Kehadiran Bakesbangpol, Camat RasanaE Barat, Lurah, Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, tokoh agama di lokasi cafe Fulkao tersebut dalam rangka untuk mengklarifikasi atas permasalahan yang terjadi. Disamping itu, agar situasi Kantibmas Kota Bima terjaga, aman dan terkendali.

Sebab Kota Bima ini, harus dijaga bersama agar terwujud Kota Bima yang tertib, Kota Bima yang kondusif dan Kota Bima yang aman. Sesungguhnya masalah keamanan bukan hanya menjadi tugas dan tanggunjawab Kepolisian, TNI serta Sat Pol. PP, melainkan masyarakat juga ikut serta menjaga segala macam gangguan keamanan.

Kehadiran unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dilokasi cafe Fulcao sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Misalnya Kepala OPD DPMPTS menyangkut perizinan cafe, Camat selaku Kepala Pemerintahan di Kecamatan dan Satuan Polisi  Pamong Praja adalah selaku eksekutor Peraturan daerah dilapangan.

Hanya saja pasca penyegelan sementara cafe Fulcao tersebut, ada hal yang menarik yaitu pemberitaan media bahwa : “Pemkot melalui Camat melakukan penyegelan cafe Falcao dibantu oleh TNI, Polri dan Satpol PP” (Media Kahaba Net 20 Janwari 2023).  Penyegelan cafe Fulcao oleh Camat adalah merupakan tindakan yang salah alamat, keliru dan tidak berdasar, karena bukan menjadi kewenangannya. Dalam istilah hukum adminstrasi negara disebut dengan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 dan 18 UU No. 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan (diakses tanggal 24 Janwari 2023 ptun-denpasar.go.id).

Seharusnya pejabat perlu ada kehati-hatian dalam bertindak, jika tidak memiliki kewenangan maka ada resiko yang harus dipertanggugjawabkan terhadap tindakan pejabat tersebut. Camat tidak berwenang untuk melakukan penyegelan terhadap semua aktivitas masyarakat. Dampaknya bisa digugat pada peradilan tata usaha negara atas tindakan pejabat yang melampaui kewenangan.

Penyegelan cafe Fulcao oleh Camat menyalahi  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tidak ada satu pasalpun yang mengatur kewenangan camat untuk melakukan penyegalan. Penyegelan itu bersifat teknis hanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh OPD lainya.

Demikian halnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, juga tidak memberikan kewenangan pada Camat, justru secara tegas kewenangan atribusinya diberikan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Jadi kedua regulasi tersebut sama-sekali tidak memberikan kewenangan sama sekali pada Camat untuk melakukan hal-hal yang bersifat teknis. Dan Camat sebenarnya hanya bersifat koordinasi di lingkup pemerintahan kecamatan yang menjadi kewenangannya tidak lebi dari itu.

Camat sebagaimana amanat UU Pemda memiliki tugas diatur dalam pasal 224 ayat (1) : a. Menyelenggarakan urusan pemeritahan umum sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (6). b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. c. Menggoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. d. Menggordinasikan penerapan dan penegakan perda dan Perkada. e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. f. mengoordinasikan penyelenggsaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kecamatan….dan seterusnya.

Memang locus delicti cafe Fulcao di wilayah hukum Kecamatan RasanaE Barat, namun tidak berati secara otomatis kewenangan tersebut adalah kewenangan Camat sebagai pelaksana eksekutor. Camat tidak memiliki kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU maupun oleh pejabat untuk melaksanakan eksekusi. Sifat yuridis formalnya menurut UU Pemda Camat adalah koordinasi.

Jikapun misalnya Camat menerima mandat sebagaimana pemberitaan media tersebut di atas. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan mandat tersebut. Sebab kewenangan atributif tersebut tidak bisa diberikan sesuai selera dan keinginan pejabat. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Naif, jika ada pejabat di Kota Bima tidak faham dengan UU Pemda dan Perda No. 7 Tahun 2015. Minimal konsultasi dengan Bagian hukum Setda Kota Bima sebelum dilakukan eksekusi terhadap permasalahan yang terjadi di Kota Bima.

Untuk menghindari overleping dan kudeta tugas dan fungsi, maka seluruh Kepala OPD tanpa terkecuali perlu mengetahui kewenangannya, apa yang diatur didalam pelaksaan tugas dan fungsinya. Jika tidak memahami tupoksinya maka akan terjadi geep pengambilalihan tugas OPD lainnya, dan ini kesalahannya sangat sesat. Regulasi kewenangan OPD masing-masing harus dipedomani sesuai standar kewenagannya.

Penyegelan sementara cafe Fulcao harulah merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut bahkan menunjuk langsung secara mutlak eksekutornya adalah “Satuan Polisi Pamong Praja”. Dengan demikian Kewenangan penyegelan baik yang bersifat sementara maupun sebagaimana yang diatur didalam pasal 37 Perda No. 7 Tahun 2015 adalah kewenangannya Sat. Pol. PP Kota Bima.

Perda No 7. Tahun 2015, di pasal 33 yaitu: ayat (1). Pelaksanaan operasional penegakan ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong praja berkoodinasi dengan satuan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. (2). Dalam melaksanakan operasional penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pemerintah daerah dapat membentuk tim Razia gabungan dengan keputusan Wali Kota. (3). Ketentuan mengenai pelaksanaan operasional penegakan ketertiban dan ketentraman masyarakat diatur dalam Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong praja.

Dengan demikian, maka SOP Perda No. 7 Tahun 2015 menjadi pedoman Sat. Pol PP didalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mewujudkan Kota Bima yang aman, damai , tentram dan kondusif. Perda No. 7 Tahun 2015 ini adalah merupakan buku pintarnya Satuan Polisi Pamong praja yang sangat baku.

Dengan demikian, Pejabat perlu unsur kehati-hatian didalam menjalankan tugas dan fungsinya. Agar tidak terjadi overlapping. Masukan dari civil sociaty terhadap pemerintah daerah sebagai simbul bahwa pemerintah daerah bersama rakyat. Disamping itu, sebagai koreksi akademik  menggugurkan kewajiban dalam berfastabiqul haerat…!

Anggota DPRD Kota Bima PKS Periode 2004-2009

Allahu Musta’al

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima   Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin awalnya inisiatif mantan Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin (Abu...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Kunjungan Pj. Walikota Bima dengan pejabat OPD 15 Januari 2024 di Istana Wapres diterima oleh...

Opini

Oleh : Munir (Caleg PKS Dapil III Asakota) Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden dan DPRD...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota Kelurahan Melayu Kec. Asakota luas wilayahnya 102,03 Ha/M2 jumlah penduduk 5.700 jiwa, tersebar di 15 RT...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Pemimpin dan rakyat bagaikan dua sisi matauang, sulit dipisahkan satu dengan lainnya.Tidak ada pemimpin tanpa...