
Tim PIMA I saat melakukan penggeledhan di rumah pelaku.
Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota menciduk warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu. Terduga pelaku Mas, 50 tahun, diamankan Minggu malam 15 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, bersama pelaku diamankan barang bukti 1 klip Kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah bong dan Sumbu , 1 buah kaca tabung M, 1 buah alat hisap, 1 buah gunting , 1 buah sendok, 1 korek gas , 2 Hp, 3 bungkus plastik klip sedang, 1 dompet, 1 kartu identitas atas nama terduga pelaku, 1 buku saku, uang Rp 1.010.000. “Total berat barang bukti jenis sabu 0,80 gram,” ujanya, Selasa 17 Januari 2023.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi di RT 011 RW 004 Dusun Sukamaju 1 Desa Kaleo sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Tim PUMA 1 yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Mas. Disaksikan ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
Seteah diinterogasi terduga pelaku menerangkan bahwa untuk BB 1 buah klip sabu-sabu didapatkan di seseorang yang identitasnya tidak dia ketahui. Selanjutnya mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Satnarkoba Polres Bima Kota. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
