Bima, Bimakini.-Maraknya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong, cukup banyak dikeluhkan masyarakat. Utamanya yang berada di dalam gang serta perkampungan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Personel Kepolisian Sektor Bolo Polres, langsung mengamankan dua unit Sepeda Motor (SPM), pada Kamis (09/02/23) siang.
Dijelaskan Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, dua motor tersebut merek kawasaki Ninja dan Vixion yang digunakan warga di wilayah hukumnya.
“Begitu diamankan, anggota juga langsung memberikan imbauan Kamtibmas kepada pemilik kendaraannya agar tidak menggunakan kenalpot racing dan menggantinya dengan Knalpot Standar,” jelasnya.
Usai diberikan pembinaan, dua pemilik sepeda motor tersebut langsung memusnahkan sendiri knalpot Racing itu di Mako Polsek Bolo.
“Banyak keluhan masyarakat yang masuk tentang bisingnya kenalpot racing. Makanya kita sekarang intens razia juga,” ungkap Nurdin.
Terpisah Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan, baik yang roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan Knalpot Racing.
Karena selain memicu keresahan masyarakat, juga terdapat aturan yang melarang dan ancaman hukuman yang menanti.
“Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” tegas Hariyanto.
Penindakan itu lanjutnya, merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi menggunakan klapot brong atau atau bising ini termasuk melanggar Undang-Undang,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.