Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Apresiasi Polres Bima Kota Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Oleh : Munir Husen

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

Jika merujuk pada law in book, Kepolisian RI secara umum memiliki tugas dan fungsi melayani kepentingan masyarakat, mencegah terjadinya kejahatan dan memberi rasa aman. Disamping itu melaksanakan law infocement. Baik tindak pidana ringan, seperti pelanggaran lalu lintas maupun tidak pidana berat seperti halnya pembunuhan, Korupsi dan sebagainya.

Sedangkan law in action menyangkut Penegakan hukum, pada hakekatnya adalah mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalam norma yang bersifat formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Law infocement adalah Untuk merealisasikan kehendak pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam produk hukum tertentu (Satjipto Rahardjo :2005).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengaturan tugas dan Fungsi kepolisian sebagai Penegak Hukum. Polisi berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negaeri.

Disamping itu, bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian). (Jurnal Pembanguan Hukum Indonesia : 2020).

Polri sebagai penegak hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 123 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu memerihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan Polri sebagai pekerja sosial adalah Polri tampil secara nyata tanpa pamrih sesuai dengan sumpah dan janji Tribarta membantu masyarakat tertimpa musibah bajir, gunung meletus, kebakaran dan sebagainya. Disinilah upaya Polisi sebagai pekerja sosial yang bisa membawa empati masyarakat terhadap institusinya.

Hal ini hampir setiap saat jika ada bencana, tetap Polri mengambil bagian. Salah satu contoh, Polisi Humanis, Evakuasi Ibu Hamil Saat Banjir di Kota Bima (https://tribratanew.ntb). Masih banyak hal positif lainya yang sudah menjadi tugas Polisi sebagai pekerja sosial. Demikian halnya pengaturan lalu lintas di pagi hari di Kota Bima, oleh Polres Bima.

Hiruk pikuk kendaraan bermotor di Kota Bima yang begitu padat saat ini, sangat terasa pada saat jam-jam kerja dan aktivitas sekolah. Kepadatan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan sejenisnya menjadi problem solving yang memerlukan solusi sehingga tidak menimbulkan kemacetan serta tidak terjadi kecelakaan lalu lintas menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Sehingga pengaturan pengguna jalan di Kota Bima tidak cukup dengan simbul aturan lalu lintas seperti lampu merah saja, melainkan juga perlu dibantu dengan menerjunkan anggota kepolisian disemua titik kepadatan kendaraan. Dalam skala nasional kendaraan roda dua termasuk kategori padat  di Kota Bima, dan kepadatan kendaraan bukan saja jenis sepeda motor semata, melainkan juga kendaraan roda empat (mobil) cukup padat.

Apalagi saat ini tidak ada pelebaran jalan di Kota Bima, sementara kendaraan semakin padat. Gambaran global diatas menunjukkan bahwa kepadatan kendaraan di Kota Bima sedemikian padat disaat jam-jam tertentu. Maka diperlukan upaya penanganan oleh pihak Kepolisan Resort Bima Kota. Agar kepadatan kendaraan dapat terurai dan lancar.

Kehadiran anggota Kepolisian Resort Bima Kota disetiap titik kepadatan pagi hari di Kota Bima dalam rangka untuk mengatur arus lalu lintas, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan yaitu kecelakaan atau tindak kriminal. Disamping itu untuk memberikan rasa aman dan pelayanan prima pada masyarakat sebagai bentuk pengabdian terbaik anggota Polisi Resort Bima Kota.

Polisi Resort Bima Kota sudah memiliki data potensi rawan kecalakaan sehingga perlu diatur pengunaannya. Kehadiran personel Polisi atas perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. S.I.K perlu diapresiasi, rutinitas mengatur kendaraan dijalan-jalan diseputar Kota Bima sebagai wujud pengabdian Polri tanpa batas.

Pengaturan arus lalu lintas di pagi hari sangat tepat, karena semua aktivitas masyarakat serentak, sehingga terjadi penumpukan kendaraan pada jalur-jalur tertentu. Disamping itu, kehadiran anggota Kepolisian Resort Bima Kota dipagi hari juga membantu penyebrangan jalan bagi anak-anak yang menyebrang jalan, di pertigaan dan di persimpangan jalan

Kepolisian Resort Bima Kota yang menjadi ujung tombak terhadap ketetiban masyarakat di Kota Bima memiliki fungsi sebagaimana yang diatur didalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijabarkan pada pasal 1 ayat (5) yang berbunyi : Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasioanl yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk ganggunan lainnya dapat meresahkan masyarakat.

Didalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Bima Kota serta untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas Polres Bima Kota menghimbau masyarakat agat tetap taat pada peraturan lalu lintas dijalan raya, sebagai  pedoman baku didalam berlalu lintas dijalan raya yang tersurat didlam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.

Jika mengendrai sepeda motor jangan lupa menyiapkan SIM dan STNK dan kelengkapan lainnya, dan haram menggunakan knalpot recing yang cukup menggangu keamanan dan ketertiban umum. Demikian halnya pengemudi mobil menyiapkan surat kendaraan dan menggunakan sabuk pengaman, sebagai syarat keselamatan bagi pengendara.

Kehadiran anggota Kepolisian Resort Bima Kota yang melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diatur didlam UU No. 2 tahun 2002, dipasal 13 yaitu, memelihara keamanan dan ketetiban manusia, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas Kepolisian dijelaskan dalam pasal 14 UU No. 2 tahun 2002.

Pelaksanaan tugas kepolisian yang diamanatkan oleh UU adalah bersifat tegas dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum tanpa pandang bulu, semua sama dimata hukum, mencegah kebiasaan masyarakat yang tidak sadar hukum menjadi sadar hukum. Jika mengendarai sepeda motor dijalan gunakan alat kelengkapan motor sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentu saja disaat melaksanakan tugasnya, anggota Polres Bima Kota sudah dibekali dengan standar opersional prosedur (SOP) sebagai pedoman melaksanakan tugas-tugas Polri sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing. Disamping itu personil Polres Bima Kota tetap mengedepankan sifat integritas, profesional, konsisten dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Mungkin ada satu hal yang kami usul Bapak Kapolres Bima Kota, terkait pengaturan jalan dipagi hari. Dulu Polesek Asakota dijabat oleh bapak Aiptu M. Lutfi. SH khususnya dijalur WR. Monginsidi Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, jalur ini sangat padat karena totalitas sekolah dan kampus ada dijalan WR. Monginsidi. Saat itu Kapolsek dan anggota yang turun ikut membantu pengaturan pengguna jalan, semoga pada saat ini agar bisa mengaktifkan kembali Anggota Polsek Asakota bisa kembali membatu agar tidak terjadi kecelakaan…!.

*Anggota DPRD dari PKS Periode 2004-2009.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima   Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin awalnya inisiatif mantan Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin (Abu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota Polda NTB melakukan kegiatan Strong Point di beberapa titik rawan kecelakaan, pusat keramaian, dan...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Kunjungan Pj. Walikota Bima dengan pejabat OPD 15 Januari 2024 di Istana Wapres diterima oleh...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota, Polda NTB, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota gencar melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di...