Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Kota Bima Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD

Bawaslu Kota Bima saat melakukan pengawasan di lapangan.

Kota Bima, Bimakini.- Bawaslu Kota Bima mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan pemilih bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2/2023).

“Hari ini kita mulai mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima. Verfak sendiri tahapannya dimulai dari tanggal 6 Februari hingga 26 Maret 2023,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.

Dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, memudahkan pengawasan tahapan verfak Bawaslu Kota Bima telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan yang terdiri dari 7 (tujuh) tim menyesuaikan dengan Tim Verfak yang dibentuk oleh KPU Kota Bima.

“Kita sudah bentuk tim untuk memudahkan pengawasan verfak kesatu ini,” ujarnya.

Bakal calon DPD yang memiliki  pendukung di Kota Bima berjumlah 14 bakal calon. Namun yang akan dilakukan verfak baru sebanyak 8 balon DPD yang sudah memiliki sampel by name by adress untuk diverfak. Sementara 6 balon DPD lainnya hingga saat ini belum memiliki sampel by name by adress jumlah dukungan pemilih pada Silon KPU Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain, atau meminta balon DPD dan/ Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati,” jelas Asrul Sani.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima adalah untuk memastikan proses verfak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Kita juga memastikan identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan,” terangnya.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kota Bima juga telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan verifikasi faktual sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Hari Ketiga pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 Zona VI, Komisi Pemilihan Umum Kota, Senin (29/5/2023) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Hari ke 13  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,  Komisi Pemilihan Umun Kota Bima menerima kehadiran empat...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Hingga hari ke 12 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sudah empat partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Jum’at (12/5/2023) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 sebanyak 112.543 pemilih....

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (8/5/2023) menerima kehadiran rombongan Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera, yang akan melakukan pengajuan...